Breaking News:

Terkini Daerah

Menteri PPPA Ikut Desak Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri: Harus

Ada sejumlah alasan yang membuah pihaknya merasa yakin bahwa pelaku pantas mendapatkan hukuman itu. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mendukung para pihak yang menginginkan agar HW (36) pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Kota Bandung, Jawa barat agar dihukum kebiri. 

Ada sejumlah alasan yang membuah pihaknya merasa yakin bahwa pelaku pantas mendapatkan hukuman itu. 

"Kami sudah ber-statement pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri dan saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujar I Gusti Ayu Bintang saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar

Baca juga: Berita HW Cabuli 13 Santriwati Jadi Bahan Omongan para Tahanan, Petugas: Viral ke Mana-mana

Baca juga: KPAID Sesalkan Istri Terduga Pelaku Panggil Santriwati Korban Pelecehan di Tasik: Bikin Tertekan

HW, telah melakukan banyak kesalahan terutama melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang berniat menempuh pendidikan di tempatnya. 

Pelaku juga melakukan eksploitasi terhadap korbannya dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengelola yayasan. 

Atas sejumlah kesalahannya itu, adalah hal yang wajar jika banyak pihak menginginkan agar HW dihukum dengan berat. 

"Ada eksploitasi dan penyalahgunaan bansos. Terkait kasus kekerasan seksual, karena kasus kekerasan ini dilakukan korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali, sudah barang tentu tidak sulit," katanya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang merupakan ormas yang identik dengan pesantren juga menyatakan hal serupa sebelumnya. 

Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, menginginkan agar pelaku dihukum maksimal dan menyebut hukum kebiri sebagai pilihan.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Cara HW Sembunyikan Bayi Santriwati, Ada Ruang Khusus hingga Dianggap Anak Yatim Piatu

HW yang menjadi pengelola yayasan pesantren dinilai memiliki akhlak yang tidak mencerminkan hal itu. 

Perbuatan pelaku, juga bisa mencoreng nama baik dari pesantren lain. 

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

Hal yang sama awalnya disampaikan oleh pihak pengacara korban dari LBH Serikat Tani Garut. 

Pihak pengacara menyebut bahwa dirinya dan keluarga korban tengah memperjuangkan hukuman kebiri kepada pelaku. 

Kata Jaksa

Seperti diketahui, kasus HW baru muncul ke publik di tengah persidangan kasusnya yang berjalan baru-baru ini. 

Saat ini, HW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara menurut dakwaan jaksa.

HW disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana berjanji akan mempertimbangkan keinginan keluarga yang juga menginginkan pelaku dihukum kebiri. 

Kasus ini, menurut dia, juga merupakan kasus kemanusiaan dan sudah mendapat sorotan internasional.

"Ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Kasus ini bisa disebut kejahatan kemanusiaan seusai mengetahui banyak fakta di lapangan di mana guru yang berinisial HW (36) diketahui menyalahgunakan yayasannya dan statusnya sebagai tenaga pendidik. 

Dirinya menyebut, akan turun langsung dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."

"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan," jelasnya. 

Melalui awak media, dirinya juga meminta masyarakat menyampaikan apabila menemukan informasi baru terkait kasus ini. 

Adanya temuan baru dalam kasus ini disebut bisa memaksimalkan tuntutan yang akan diberikan kepada pelaku. 

"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Ini Kejahatan Luar Biasa, Guru Rudapaksa 12 Santri, Kajati Jabar: Bukan Hanya Kejahatan Asusila tapi Kejahatan Kemanusiaan, dan Tribunnews.com yang berjudul PBNU Kecam Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Tags:
I Gusti Ayu Bintang DarmawatiBandungJawa BaratSantriwatirudapaksaKebiriHerry Wirawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved