Breaking News:

Terkini Daerah

Lecehkan 3 Mahasiswi, Ini Tampang Dosen Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma Pakai Baju Tahanan

Fotonya mengenakan pakaian tahanan juga telah dirilis pihak kepolisian. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Sumsel/Istimewa
Penampakan Dosen Universitas Sriwijaya (Unstri) Reza Ghasarma mengenakan baju tahanan, Jumat (10/12/2021). Dirinya resmi ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan terhadap tiga mahasiswi di kampusnya. 

Pihaknya, meminta pihak lain yang merasa menjadi korban atau dirugikan atas kelakuan dosen di Unsri itu melapor secara resmi. 

Hal itu disebut bisa memberatkan hukuman tersangka. 

"Jika memang ada korban lain, maka kita imbau supaya jangan ragu melapor. Hal ini juga untuk membantu alat pembuktian atas perbuatan tersangka," ucapnya.

Bukan hanya dari saksi-saksi, pihak kepolisian juga mendapatkan bukti rekam jejak percakapan dari Reza yang didapat dari pihak Telko,.

Atas hal tersebut, Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasua ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya.

Kemarin Masih Bantah Tuduhan

Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Reza masih memberikan kalrifikasi terhadap tuduhan kepadanya dan membantah apa yang disampaikan pelapor. 

Saat itu, ia didampingi istri dan kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi. 

Dengan tegas, dia mengatakan bahwa para pelapor telah memfitnah dirinya. 

"Bukan saya yang chat ke mereka.Semua yang dituduhkan ke saya itu fitnah," ucapnya

Bahkan, dosen Unsri itu mengancam akan melaporkan balik para pelapor karena dianggap sudah merugikan dirinya. 

Di sana, dirinya tampak mesra dengan istrinya. 

Kini, istrinya hanya bisa menangis karena tak bisa pulang setelah datang ke kantor polisi dengan status saksi. 

Halaman
123
Tags:
MahasiswiDosenUniversitas SriwijayaPelecehan SeksualPalembangSumatera SelatanReza Ghasarma
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved