Breaking News:

Terkini Daerah

Belum Selesai di Bandung, Kasus Santri Jadi Korban Rudapaksa Terjadi di Tasikmalaya, Korban 9 Orang

Bukan hanya di Bandung, kasus santriwati jadi korban rudapaksa guru ngaji atau guru pesantres terungkap di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunWow.com/Rushinta Mahayu
Ilustrasi korban rudapaksa. Sembilan santriwati dikabarkan menjadi korban rudapaksa di Tasikmalaya, Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Bukan hanya di Bandung, kasus santriwati jadi korban rudapaksa guru ngaji atau guru pesantres terungkap di Tasikmalaya, Jawa Barat

Dalam kasus di Tasik, dikabarkan ada sembilan orang santriwati yang menjadi korban. 

"Sedang kami tangani. Laporannya pada hari Kamis tanggal 7 Desember kemarin," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Jumat (10/12.2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Santriwati Korban Guru Pesantren Jadi 21, Sebut Ada Bisikan Misterius hingga Disuruh Cari Donasi

Baca juga: Fakta Baru, 12 Santriwati Korban Rudapaksa Guru Hidup di 1 Rumah, Melahirkan Lalu Jaga Anak Bersama

Kini para korban sudah didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Darah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, kebanyakan korban disebutkan belum membuat laporan polisi.

"Sudah dua orang yang berani melapor dan kami melakukan pendampingan," kata Ketua KPAID, Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Disebutkan ada sembilan orang menjadi korban, juga berdasarkan identifikasi dari tim KPAID. 

Seluruh korban sudah diidentifikasi dan di ketahui keberadaannya. 

"Pesantrennya ada di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya, dan belum bisa kami sebutkan," ujar Ato.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah disampaikan kepada pihak kepolisian. 

Baca juga: Fakta Pesantren Tempat 12 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa: Tak Ada Ijazah, Guru Hanya Pelaku

Kini, dirinya berharap agar kasus ini bisa diungkap pihak kepolisian. 

"Kedua korban melapor dengan disertai sejumlah bukti yang bisa dijadikan pegangan penyidik," kata Ato. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ato, nampaknya motif dari pelaku hampir sama dengan kasus yang berada di Bandung

Di mana guru pesantren di sana menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan aksinya kepada anak di bawah umur. 

"Jumlahnya sudah 9 orang dan baru lapor ke polisi 2 korban. Para korban usia di bawah umur semua di kisaran umur 15 sampai 17 tahun. Ini oknum ya, oknum bisa di lembaga mana saja," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Meski secara resmi baru membuat laporan polisi, pihaknya mengaku sudah hampir satu bulan ini melakukan pendampingan kepada korban.

Dua korban yang berani itu, melapor sendiri dan menceritakan duduk perkaranya. 

"Sebetulnya kami sudah tiga pekan mendampingi para korban santriwati yang mengaku dicabuli oleh guru pesantrennya sendiri," katanya.

"Pertama, kita dampingi laporan korban pada hari Selasa (7/12/2021) dan kemarin Kamis (9/12/2021). Itu dari jumlah korban semua, baru dua korban yang berani lapor ke polisi," tambahnya. 

Mirip Kasus di Bandung

Kasus serupa juga terjadi di Cibiru, Kota Bandung di mana guru pesantren menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan rudapaksa kepada santriwati.

Berprofesi sebagai seorang guru di sebuah pondok pesantren (ponpes), HW (36) telah melakukan tindakan asusila kepada 21 santriwati yang mana dirinya kini tengah memiliki delapan anak hasil berhubungan dengan korban.

Kasus ini baru menjadi sorotan seusai masuk ke dalam tahap persidangan atau enam bulan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga korban.

Usai kasus ini menghebohkan, banyak faktu terkuak terkait apa yang terjadi pada korban.

Total sudah ada 40 saksi yang diperiksa dalam persidangan, mulai dari korban, hingga para orangtua korban.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum HW, Ira Mambo, yang juga menyampaikan bahwa korban seluruhnya merupakan anak di bawah umur.

Sebagai penasihat hukum terdakwa, Ira menegaskan tidak membela kliennya secara membabi buta.

Ia mengaku bertindak sesuai fakta persidangan.

Menurut keterangan Ira, selama menjalani proses sidang, HW bersikap kooperatif.

"Kalau selama persidangan, terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi," ujar Ira, Kamis (9/12/2021).

Ira menyampaikan, dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai pokok perkara kasus rudapaksa yang dilakukan oleh HW.

"Kami tetap masih tidak bisa memberikan informasi lebih dalam karena secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti pemeriksaan keterangan dari saksi. Perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," papar Ira.

Ira juga belum menentukan sikap apakah akan mengajukan saksi yang dapat meringankan terdakwa atau tidak.

"Karena ini belum tuntas, maka ketika di proses persidangan, jaksa menilai sudah cukup, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli."

"Mengenai saksi yang meringankan, maka kami harus menanyakan dulu ke terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena harus komprehensif," kata Ira.

Pihak korban tengah memperjuangkan agar pelaku dihukum kebiri. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Lag-lagi Terungkap, 9 Santriwati Pesantren di Tasikmalaya Dicabuli Guru Ngaji dan Kasus Rudapaksa Santriwati di Bandung, Kuasa Hukum: Kami Tak Membabi-buta Membela Terdakwa dan Kompas.com yang berjudul Mirip Kasus di Bandung, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Baru 2 yang Berani Lapor

Tags:
BandungJawa BaratrudapaksaGuruSantriwatiTasikmalayaKasus Pencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved