Breaking News:

Terkini Daerah

1 Keluarga Bakar dan Siksa Pria di Langkat, Pelaku Saksikan Korban Kebal Dibacok

Gara-gara sengketa tanah, sesama saudara di Langkat cekcok berakhir dengan seorang korban dibakar hidup-hidup.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Delapan pelaku pembunuhan terhadap Darwin Sitepu (38) saat diboyong ke Polda Sumut, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Gara-gara konflik berebut tanah, Darwin Sitepu (38) dibakar lalu dibunuh oleh delapan orang yang masih memiliki hubungan saudara dengan dirinya.

Kejadian ini diketahui terjadi di Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara pada Kamis (2/12/2021) kemarin.

Para pelaku diketahui telah merencanakan untuk membakar korban hidup-hidup dengan menyiapkan bensin, korek hingga senapan angin.

Baca juga: Hampir Setiap Hari Cabuli Santriwati, Guru Ucap Ini saat Korban Hamil: Biarkan Dia Lahir

Baca juga: Motif 3 Pria Joget Erotis di Pancoran, Sekuriti Kafe Sebut Pelaku Tulang Lunak

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, kedelapan pelaku tersebut adalah satu keluarga yang memiliki hubungan kakak adik hingga keponakan.

Identitas kedelapan pelaku tersebut adalah Ferdi Sembiring, Indra Saputra Sembiring, Laksana Sembiring, Andrea Binyamin Sembiring, Piher Sembiring, Sudarman Sembiring, Edi Dalvin Sembiring serta Ali Surbakti.

Para pelaku memutuskan untuk membakar korban hidup-hidup lantaran meyakini bahwa korban memiliki ilmu kebal.

"Sempat ada isu bahwa korban memiliki kekuatan gaib tidak mempan dengan senjata tajam, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban," kata Kapolres Binjai, AKBP Ferio Ginting, Rabu (8/12/2021).

Setelah dibakar, korban masih ditembaki menggunakan senapan angin hingga dilempari batu berukuran besar.

Tersangka Indra Saputra mengaku pernah berkelahi dengan korban dan menyaksikan korban tidak mempan diserang pakai senjata tajam (sajam).

"Kami pernah berantam pakai senjata tajam. Tapi saya terluka, dia enggak," kata Indra.

Saat dibakar, korban sempat berguling-guling di tanah.

Setelah api padam, para pelaku langsung menyerang korban menggunakan batu.

Para pelaku kini dikenakan pasal 340 sub 380 dan pasal 137 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun penjara karena sudah merencanakan aksi tersebut," ujar AKBP Ferio.

Hasil Penyelidikan Polisi

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BakarLangkatPelakuKorbanDibacokPembacokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved