Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Bripda RB: Pengakuan Ayah hingga Kata Polisi soal Hukuman yang Dituding Cuma Formalitas

Ayah Bripda Randy Bagus, yang bernama Niryono, mengungkapkan bahwa putranya memiliki niat untuk menikahi NWR (23).

Penulis: Dyna Prastiwi
Editor: Lailatun Niqmah
TribunJatim/Dok.Polda Jatim dan Galih Lintartika
Bripda Randy Bagus di tahanan Mapolda Jawa Timur (kiri) dan ayahnya, Niryono. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus kematian mahasiswi Universitas Brawijaya berinisial NW, masih menjadi sorotan publik.

Kekasih NW, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias RB pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa dan pemaksaan aborsi terhadap korban.

Berikut fakta-fakta terbarunya, dari pengakuan ayah Bripda RB, keterangan terbaru polisi, hingga tudingan hukuman yang cuma formalitas.

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Baca juga: Heboh Kecurigaan Warganet soal Hukuman Bripda RB, Diduga Hanya Formalitas, Ini Kata Polda Jatim

Baca juga: Sebelum Tewas, NW Sempat Mengadu ke Komnas Perempuan soal Perilaku Bripda RB

Pengakuan Niryono

Ayah Bripda Randy Bagus, yang bernama Niryono, mengungkapkan bahwa putranya memiliki niat untuk menikahi NW (23).

Diketahui, NW ditemukan tewas di dekat pusaran sang ayah di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (2/12/2021).

Niryono menjelaskan bahwa keluarganya sudah mendatangi rumah NW terkait rencana pernikahan Randy Bagus (21) dengan NW.

"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto," katanya seperti dikutip TribunWow.com dari Surya.

Menurut Niryono, ia sudah membicarakan rencana pernikahan tersebut dengan orangtua NW.

Bahkan, orangtua NW sudah setuju dengan rencana pernikahan Bripda Randy dan NW.

"Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," katanya.

Meski begitu, belum ada kepastian terkait rencana pernikahan Bripda Randy dan NW.

Apalagi, NW masih berstatus sekolah dan belum lulus kuliah.

"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," kata Niryono.

Keterangan Polisi

Polisi menemukan bukti bahwa Bripda Randy memang menjalin hubungan dengan mahasiswi yang berkuliah di Universitas Brawijaya sejak tahun 2019 itu.

Mereka juga mengatakan bahwa NW telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali, pada Maret 2020 dan 2021.

Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo.

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," ungkap Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ayah Bripda Randy Bohong? Komnas Perempuan Buka Curhatan Korban soal Pernikahan

Hukuman Bripda Randy

Penangkapan dan penahanan Bripda Randy pun viral di media sosial.

Netizen kemudian menyoroti penampakan Bripda Randy di balik jeruji besi.

Melihat ada keanehan, netizen kemudian menuding bahwa hukuman terhadap Bripda Randy hanya formalitas semata.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hukuman yang diberikan akan sesuai dengan yang dilakukan tersangka.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan akan bekerja secara profesional.

Apalagi, setelah ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa Bripda Randy akan kembali berdinas setelah berita terkait dirinya mereda.

Sehingga pihak kepolisian disebut menjebloskan Bripda Randy ke dalam penjara hanya sebagai formalitas.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.

Bripda Randy kini dikenakan ancaman maksimal untuk kode etik, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Profesi Ayah Bripda Randy

Setelah Bripda Randy ditahan, pekerjaan sang ayah kini menjadi perbincangan di media sosial.

Diketahui, ayah Bripda Randy ternyata merupakan seorang anggota DPRD.

Kabar itu muncul setelah seorang warganet menggungah foto Bripda Randy disandingkan dengan foto seorang pria yang berkacamata yang mirip dengan ayahnya.

Meski begitu kabar tersebut langsung dibantah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orangtua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya, Senin (6/12/2021), dikutip dari Tribun Jatim.

"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut-sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," tegasnya.(*). (TribunWow.com/Dyna Prastiwi)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari TribunBogor yang berjudul Sebut Bripda Randy Niat Nikahi Mahasiswi yang Tewas, Ini Jawaban Sang Ayah soal Tanggal Pernikahan , dan di Kompas TV dengan judul Bripda Randy Ramai Disebut akan Berdinas Kembali Setelah Berita Mereda, Ini Tanggapan Polisi

Tags:
Bripda RandyRandy Bagus Hari SasongkoMahasiswiUniversitas BrawijayaAborsiBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved