Terkini Daerah
Trauma Berat, Korban Tutup Telinga Dengar Suara Guru yang Mencabulinya hingga Hamil dan Melahirkan
Seorang guru di pesantren di Kota Bandung, HW, tega mencabuli belasan santriwati.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang guru di pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW, tega mencabuli belasan santriwati.
Dilansir TribunWow.com, dari 12 korban, 8 di antaranya sudah melahirkan dan dua lainnya kini tengah mengandung.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga: Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga
Kini, kasus tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Mudjoko menyebut korban mengalami trauma mendalam akibat dicabuli HW.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," terang Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Menurut Agus, korban mengalami trama berat hingga menutup telinga saat mendengar suara HW.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," katanya.
Baca juga: Ngaku Sayang, Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung sejak 2013, Ternyata Kecanduan Video Asusila
Perbuatan sejak 2016
Dari 12 korban, 8 di antaranya sudah melahirkan dan dua lainnya kini tengah mengandung.
Perbuatan bejat itu dilakukan HW sejak 2016 hingga 2021.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kini, kasus tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Mudjoko menyebut korban mengalami trauma mendalam akibat dicabuli HW.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," terang Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Menurut Agus, korban mengalami trama berat hingga menutup telinga saat mendengar suara HW.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," tandasnya.
Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil"