Terkini Daerah
Heboh Potret Penahanan Bripda Randy Dianggap Formalitas, Begini Respons Polda Jatim
Kini potret penahanan Bripda Randy yang disoroti karena dianggap hanya formalitas.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bripda Randy yang dinilai terlibat dalam kematian mahasiswi NW (21), di Mojokerto, Jawa Timur kembali menjadi sorotan meski sudah diproses hukum dan mendapat saksi berat dari pihak kepolisian.
Kini potret penahanan Bripda Randy yang disoroti karena dianggap hanya formalitas.
Foto Bripda Randy mengenakan baju tahanan memang viral di media sosial.
Baca juga: Pengakuan Ayah Bripda Randy Sebut Pacar Anaknya sebagai Calon Menantu: Kami Sudah ke Rumahnya
Baca juga: Sosok Niryono, Ayah Bripda Randy Bagus yang Viral, Bukan Anggota DPRD, Ini Pekerjaan Sebenarnya
Dirinya nampak mengenakan seragam tahanan dan berada di balik jerusi besi rumah tahanan Polda Jawa Timur.
Kini sejumlah netizen meragukan keseriusan penahanan Bripda Randy berdasarkan foto yang viral tersebut.
Pasalnya, jeruji besi tempatnya ditahan tidak dikunci dengan baik.
Tali tis untuk memborgol Bripda Randy pun tampak tak dilepas saat dia di dalam tahanan.
Namun, pihak kepolisian terutama Polda Jawa Timur menanggapi santai kritik netizen.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan cara yang profesional.
"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Nasib Bripda Randy Bagus seusai Ditahan, Polisi Terus Kawal: Jangan Terjadi Hal Tak Diinginkan
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo juga menyebut pihaknya serius dalam menegakkan hukum.
Randy sendiri akan dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus aborsi.
Di internal kepolisian, Randy juga terancam dipecat secara tidak hormat.
Dirinya sudah bisa dimasukkan melanggar kode etik Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Tribun Bogor.
"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Pihak Polri, juga sudah membuat pernyataan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini.
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya, Senin (6/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, Randy diketahui sebagai pacar dari NW dan diduga terlibat dalam kematian NW.
Dirinya menghamili dan enggan bertanggung jawab kepada NW.
Randy terbukti terlibat dalam aborsi yang dialami NW bahkan hingga dua kali dan diduga sebagai alasan kematian dari NW.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan mengakhiri hidup.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan mengakhiri hidup, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan mengakhiri hidup, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
>>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jatim yang berjudul Gaduh Penahanan Bripda Randy Disebut Netizen Cuma Formalitas, Ini Penjelasan Polda Jatim dan Tribunnews Bogor yang berjudul Dianggap Formalitas, Potret Aneh Sel Bripda RB Tuai Sindiran, Polres Jatim : Kami Tak Pandang Bulu