Cerita Selebriti
Terungkap Rizki DA Diam-diam Ceraikan Nadya Mustika, Berikut Hasil Sidang Menurut Pihak Pengadilan
Pedangdut Rizki DA ternyata sudah melakukan proses perceraian dengan istrinya, Nadya Mustika.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pedangdut Rizki DA ternyata sudah melakukan proses perceraian dengan istrinya, Nadya Mustika.
Menurut Humas Pengadilan Agama Bandung, Subai, keduanya bahkan sudah melaksanakan sidang pertama awal bulan lalu.
Subai pun memberikan keterangan mengenai pengajuan cerai yang dimohonkan oleh saudara kembar Ridho DA tersebut.

Baca juga: Rizky DA Ungkap Alasannya Talak Cerai meski Istri Hamil, Sebut Nadya Mustika Selalu Menggiring Opini
Baca juga: Terungkap Hasil Tes DNA Nadya Mustika Benar Anak Rizki DA, Sikap sang Pedangdut Langsung Berubah
Dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (7/12/2021), Subai membenarkan bahwa pengajuan itu sudah masuk ke pihaknya sejak bulan lalu.
Rizki DA dikatakan sebagai pemohon, sementara Nadya adalah pihak yang akan diceraikan.
"Rizki dan istrinya Mbak Nadya, itu sudah terdaftar dari tanggal 23 November. Dia daftar melalui online," ungkap Subai.
"Kayaknya cerai saja sih, enggak tahu juga kalau ada perkara, saya juga enggak akan komentari, yang jelas sudah terdaftar."
Subai menjelaskan bahwa pihak Rizki menjatuhkan talak pada istrinya, tanpa memberikan alasan lengkap.
Adapun pengajuan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Agama Bandung, karena Nadya masih berstatus warga kota tersebut.
"Ini cerai talak, kalau gugat cerai itu istri yang mengajukan gugatan, kalau ini sudami yang mengajukan namanya cerai talak," terang Subai.
"Nadya itu kan orang Kota Bandung, jadi perceraian itu diajukan di mana istrinya berada."
Yang lebih mengejutkan, ternyata sidang perdana sudah digelar pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Namun, Rizki DA tak pernah bisa hadir hingga akhirnya pelaksanaan sidang kedua terpaksa diundur.
"Sidang pertama minggu kemarin tanggal 2 Desember," ungkap Subai.
"Kemudian yang hadir kuasa hukumnya, lalu sidang ditunda untuk memanggil termohon."