Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswi, Pelaku Bantah Memaksa Korban

Sempat viral pengakuan seorang mahasiswi UNSRI yang dicabuli dosen ketika ingin bimbingan skripsi, pelaku kini resmi menjadi tersangka.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG
Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri di Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu (01/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial (medsos) pengakuan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DR yang mengalami tindakan pelecehan seksual oleh dosennya sendiri yakni A.

Terkait kasus ini, sang dosen telah mengakui dirinya memang melakukan tindakan pencabulan.

Namun ia mengaku khilaf dan membantah memaksa korban.

Baca juga: Penampakan Kafe di Pancoran Ada Pria Menari Pakai Busana Minim, Pemilik Bantah Tudingan LGBT

Baca juga: Misteri Kasus Pengirim Peti Mati dan Salib di Sumut, Ternyata Pelapor Kirim Sendiri, Ini Motifnya

Dikutip dari Kompas.com, dirinya kini terancam pidana penjara selama 9 tahun.

Dosen A ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Polda Sumsel.

A dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.

“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).

Tindakan pencabulan terjadi ketika korban hendak meminta tanda tangan bimbingan skripsi.

“Status tersangka saat itu adalah dosen pembimbing korban. Pakaian korban dan beberapa baju dalam juga sudah kita sita sebagai barang bukti,” ujar Hisar.

Selain DR, ada tiga mahasiswi UNSRI lainnya yang melaporkan tindakan pencabulan oleh dosen lain.

“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,” ungkap Hisar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A akan ditahan selama 20 hari oleh Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan.

Di sisi lain, pengacara A, Darmawan mengiyakan jika kliennya memang telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan.

Korban Berteriak di TKP

Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).

Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.

Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.

"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).

Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.

"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.

Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.

Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.

"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.

Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.

Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, pelaku bahkan sempat membersihkan tangan korban yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.

"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).

"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.

Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus dan DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel serta  Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri" dan "Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Terancam 9 Tahun Penjara"

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralKasus PencabulanPencabulanDosenMahasiswiUniversitas SriwijayaSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved