Breaking News:

Terkini Daerah

UB Kaget Mahasiswinya Viral Tewas saat Pacari Oknum Polisi, Kampus Ungkit Kasus Lama Korban

Pihak kampus Universitas Brawijaya terkejut mengetahui kabar mahasiswi berinisial NW tewas saat menjalin hubungan dengan oknum polisi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Instagram @univ.brawijaya
Universitas Brawijaya (UB) menggelar konferensi pers, Minggu (5/12/2021), terkait kasus mahasiswinya, NW (23), yang bunuh diri di makam ayahnya. 

Tak lama berselang, korban hamil untuk kedua kalinya.

Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.

Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.

Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Beri Bantahan, Ayah Bripda RB Sebut Anaknya Serius Mau Nikahi sang Mahasiswi: Orangtua NW juga Oke

Meski memaksa aborsi, Bripda RB disebutnya tak pernah melakukan tindakan kasar terhadap korban.

"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," katanya.

Diduga mendapatkan rekanan dari Bripda RB, korban akhirnya mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun.

Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas BrawijayaBripda RBRandy Bagus Hari SasongkoAborsiMojokertoOknum polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved