Breaking News:

Terkini Daerah

Terbongkar Misteri Mayat yang Perutnya Penuh Air Comberan di Kendal, Dibunuh karena Masalah Wanita

Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri tewasnya seorang pria asal Dusun Gubungan Selatan, Desa Gubugsari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri tewasnya seorang pria asal Dusun Gubungan Selatan, Desa Gubugsari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ali Murtadho (21). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri tewasnya seorang pria asal Dusun Gubungan Selatan, Desa Gubugsari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ali Murtadho (21).

Dilansir TribunWow.com, korban dibunuh oleh pria berinisial UM.

Di hadapan pelaku, UM menyebut korban sempat menaruh rasa cemburu padanya.

Pasalnya, pacar korban disebut sempat dekat dengan UM hingga membuat Ali terbakar cemburu.

Baca juga: Rekonstruksi Bule Arab Bunuh Istri di Cianjur, Air Keras Disiramkan ke Mulut Korban

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Ibu dan Bayinya Dalam Plastik di NTT, Sudah Busuk dan Dihinggapi Lalat

Menurut pelaku, ia dan korban sempat bertemu di GOR Bahurekso, Kendal, untuk menyelesaikan permasalahan.

Saat pulang, keduanya menaiki sepeda motor masing-masing menuju arah Patebon.

Sesampainya di Balok, pelaku menyebut korban sempat menendang sepeda motornya.

Karena tak terima, pelaku kemudian membalas dengan memukul korban hingga jatuh ke selokan.

Aksi pelaku tak berhenti sampai di situ.

Pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.

"Setelah korban saya cekik di dalam air hingga lemas dan kehabisan napas, kemudian saya tinggalkan begitu saja," ujar UM, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Pelaku mengaku pembunuhan itu tak direncanakan.

Tak sampai 24 berselang, polisi berhasil membekuk pelaku.

"Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ungkap Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: 3 Anak SMP Jadi Tahanan setelah Bantu Pemuda Bunuh Seorang Ibu di Lampung, Begini Kronologinya

Baca juga: Bunuh 5 Orang Acak Lalu Pulang ke Rumah, Ini Sikap Pria di OKU saat Ditanyai Polisi

Halaman
12
Tags:
Penemuan MayatKendalJawa TengahKasus PembunuhanPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved