Terkini Daerah
Sering Tidur di Makam Ayah, Mahasiswi Kekasih Bripda RB Selalu Menolak saat Disuruh Pulang
Nasib miris dialami oleh seorang mahasiswi di Mojokerto yang diminta melakukan aborsi oleh kekasihnya yang merupakan seorang oknum polisi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap kasus tragis yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NW alias NWS (23) di Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelum korban mengakhiri hidup di dekat makam ayahnya, korban sempat dua kali diminta melakukan aborsi oleh kekasihnya yang merupakan oknum polisi yakni Bripda RB.
Semasa hidupnya korban disebut sudah nampak jelas menunjukkan tengah mengalami depresi berat.

Baca juga: 5 Fakta Viral Bripda RB Minta Mahasiswi Aborsi, Awal Pacaran hingga Nasib Pelaku
Baca juga: Nasib Bripda RB seusai Diduga Terlibat Kematian Pacarnya, Terancam Dipecat hingga Kena Pasal Aborsi
Hal ini dinyatakan oleh penjaga makam tempat ayah korban dikuburkan, Sugito.
Sugito bercerita, ketika korban berziarah ke makam sang ayah, korban yakni NW pasti tidur di dekat makam ayahnya.
"Setiap hari dia datang ke situ, pasti tidur kalau di makam itu," kata Sugito, dikutip dari YouTube tvOne, Senin (12/6/2021).
Sugito melanjutkan, ketika malam bertemu korban, ia bahkan selalu menyuruh korban agar pulang.
Menurut penuturan Sugito dari sikap korban saat berziarah sudah terlihat korban depresi.
Ia bercerita, pada umumnya, orang yang normal ketika berziarah hanya secukupnya lalu kembali pulang, tidak seperti NW.
NW sendiri tertutup saat ditanyai oleh penjaga makam dan selalu menolak ketika diminta untuk pulang dari kuburan.
"Diajak bicara enggak mau dia," kata Sugito.
"Kalau enggak dijemput sama saudaranya enggak pulang," lanjutnya.
Menurut pengakuan Sugito, NW selalu berlama-lama di makam sang ayah sejak ayahnya itu meninggal dunia.
Simak videonya mulai menit ke-4.00:
Dipaksa Minum Obat Aborsi
Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan aborsi dua kali bersama Bripda RB.
Korban diduga meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.
Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban menginjak usia beberapa minggu.
Aksi itu dilakukan korban di sebuah rumah kos.
Tak lama berselang, korban hamil untuk kedua kalinya.
Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.
Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).
Meski memaksa aborsi, Bripda RB disebutnya tak pernah melakukan tindakan kasar terhadap korban.
"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," katanya.
Diduga mendapatkan rekanan dari Bripda RB, korban akhirnya mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun.
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
>>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Anda juga bisa menghubungi Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.
Sebagian artikel ini diolah dari Surya.co.id yang berjudul Wakapolda Jatim: Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto dan Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH sertaTribunnews.com dengan judul NASIB Bripda Randy yang Hamili & Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH