Breaking News:

Terkini Daerah

Sering Tidur di Makam Ayah, Mahasiswi Kekasih Bripda RB Selalu Menolak saat Disuruh Pulang

Nasib miris dialami oleh seorang mahasiswi di Mojokerto yang diminta melakukan aborsi oleh kekasihnya yang merupakan seorang oknum polisi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOnenews
Penjaga TPU bernama Sugito menceritakan aktivitas mahasiswi berinisial NW saat berziarah ke makam sang ayah. Dityangkan Senin (6/12/2021). 

Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan aborsi dua kali bersama Bripda RB.

Korban diduga meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.

Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban menginjak usia beberapa minggu.

Aksi itu dilakukan korban di sebuah rumah kos.

Tak lama berselang, korban hamil untuk kedua kalinya.

Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.

Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.

Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).

Meski memaksa aborsi, Bripda RB disebutnya tak pernah melakukan tindakan kasar terhadap korban.

"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," katanya.

Diduga mendapatkan rekanan dari Bripda RB, korban akhirnya mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun.

Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bripda RBMahasiswiAborsiMojokertoJawa TimurListyo Sigit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved