Terkini Daerah
Resmi Tersangka Kasus Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Begini Pengakuan Siskaeee
Ia ditetapkan tersangka usai tiba di Mapolda (DIY) setelah sebelumnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUWOW.COM - Pihak kepolisian resmi menetapkan wanita pemilik akun Twitter @siskaeee sebagai tersan kasus video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Minggu (5/2/2021).
Ia ditetapkan tersangka usai tiba di Mapolda (DIY) setelah sebelumnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021), dikutip dari Tribun Jogja.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Video Detik-detik Penangkapan Siskaeee di Kota Bandung
Baca juga: Ditangkap, Siskaeee Diduga Buat Konten Asusila di Bandara YIA demi Fans Berbayar, Ini Kata Polisi
Kepada polisi, dirinya mengaku bahwa konten yang dibuatnya bukan yang dibuatnya pertama kali.
Dirinya sudah beberapa kali membuat konten serupa di tempat lain yang masih berada di DIY.
Namun pihak kepolisian tidak menjelaskan terkait detail lokasi pembuatan konten lain yang dimaksud.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," katanya.
Terkait penangkapan Siskaeee, pihak kepolisian menyebut berhasil menangkapnya di sebuah stasiun di wilayah Kota Bandung pada Sabtu (4/12/2021).
"Hari ini tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadianya di bandara YIA Kulon Progo," ujarnya, pada hari itu.
Polisi juga menjelaskan bahwa siskaeee diperiksa oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacaranya.
Pihaknya menjelaskan akan menjerat siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.
Untuk UU Pornografi ia akan diancam minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Detik-detik Penangkapan
Diunggah di Twitter @PoldaJogja pada Senin (6/12/2021), dijelaskan bahwa siskaeee ditangkap di stasiun yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.