Terkini Daerah
Nasib Bripda Randy Bagus seusai Ditahan, Polisi Terus Kawal: Jangan Terjadi Hal Tak Diinginkan
Mendapat perhatian langsung dari Kapolri, kasus yang kini menjerat Bripda RB terus dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias RB (21) kini tengah menjadi sorotan publik seusai dirinya meminta kekasihnya NW alias NWS (23) melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Mirisnya, NW pada akhirnya ditemukan tewas di dekat makam sang ayah di Mojokerto, Jawa Timur karena menenggak racun.
Diketahui saat ini Bripda RB tengah diproses hukum melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca juga: Beri Bantahan, Ayah Bripda RB Sebut Anaknya Serius Mau Nikahi sang Mahasiswi: Orangtua NW juga Oke
Baca juga: Danu Akui Dirinya yang Menghampiri Banpol di TKP Kasus Subang: Danu Foto
Bripda RB dijadwalkan akan menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam, serta proses pidana terkait kasus aborsi yang menimpa NW.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini.
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya, Senin (6/11/2021).
Polda Jatim kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Korban dan Bripda RB diketahui memiliki hubungan spesial.
Keduanya saling kenal saat datang di acara Klik Post Launching distro baju di Malang, pada Oktober 2019 silam.
Saat itu, Bripda RB dan korban sepakat saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya menjalin asmara.
Bripda RB dan korban akhirnya melakukan hubungan suami istri di hotel dan sebuah rumah kos di Malang pada 2020 dan 2021.
Pengakuan Ayah Bripda RB
Menanggapi kasus ini, ayah kandung Bripda RB, Niryono mengatakan ada beberapa informasi yang beredar di media sosial yang salah.
Dikutip dari SURYA.co.id, Senin (6/12/2021), Niryono membantah bahwa keluarganya enggan bertanggung jawab terhadap keadaan NW.
Niryono menegaskan, anaknya memiliki niat serius untuk menikahi korban.
"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," ujar Niryono saat dihubungi melalui telepon seluler.
Meskipun menyebut hubungan anaknya sudah serius dan mau menikah, Niryono tak menjawab ketika ditanyakan soal tanggal pernikahan.
"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelas Niryono.
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkasnya.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan mengakhiri hidup.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan mengakhiri hidup, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan mengakhiri hidup, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
>>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Anda juga bisa menghubungi Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.
(TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id yang berjudul Wakapolda Jatim: Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto, Orang Tua Bripda Randy Angkat Bicara, Bilang Soal Tanggung Jawab dan Pernikahan dan Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH sertaTribunnews.com dengan judul NASIB Bripda Randy yang Hamili & Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH dan Sebabkan NW Hamil dan Aborsi 2 Kali, Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana