Pembunuhan di Subang
Misteri Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Yakin Ada yang Beri Perintah
Begitu juga, terlebih sebagai statusnya sebagai bantuan polisi, biasanya hanya menerima perintah.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Achmad menyebut bahwa dirinya tidak ingin perihal banpol ini menjadi seperti seolah-olah berhadapan antara yang percaya dan tidak.
Dirinya juga sudah mengaku menyerahkan temuan yang dimilikinya kepadapihak kepolisian, dan tindak lanjutnya diserahkan kepada penyidik.
"Terlepas itu mau digunakan atau tidak, itu kita kembalikan kepada polisi, karena kepolisian adalah pihak yang berwenang," katanya lagi.
Pemeriksaan Danu
Danu, yang menjadi saksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, disebut pernah dipanggil penyidik untuk diperiksa di luar kepolisian.
Hal itu, dilakukan beberapa kali sebelum Danu di dampingi kuasa hukum.
"Danu ini selain tujuh kali di BAP dia juga lebih dari 11 kali dipanggil diajak keluar penyidik untuk diperiksa di luar kepolisian," kata Achmad, Sabtu (4/12/2021).
Sehingga, menurut Achmad sangat wajar untuk orang seusia Danu yang masih 21 tahun mengalami guncangan psikologis.
Menurut dia, ketakutan ketika seseorang diperiksa polisi bukan saja karena merasa bersalah.
Tapi ketakutan dalam menjalani pemeriksaan itu sendiri.
"Orang awam, kalau diperiksa polisi apa yang ditanya dia jawab. Selanjutnya dia sudah ketakutan, pusing, mules," katanya.
"Ketakutan itu bukan ketakutan salah. Ketakutan menghadapi penyidikan juga sudah luar biasa," ujarnya.
Bukan hanya Danu, kebanyakan orang juga akan merasa berbeda ketika sedang dalam pemeriksaan di kepolisian.
Hal ini yang juga dinilai menjadi alasan terkait jawaban Danu yang dianggap kerap berubah.
"Sehingga banyak pernyataan atau jawaban Danu yang dinilai berubah-ubah," ujarnya.
Terkait pemeriksaan Danu yang berada di luar kepolisian, ia tidak menjelaskan lebih detail karena dirinya saat itu belum menjadi kuasa hukum Danu.