Terkini Daerah
Nasib Bripda RB yang Hamili lalu Minta Pacar Aborsi 2 Kali, Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
Oknum polisi berinisial Bripda RB terancam dipecat dari kesatuannya seusai terlibat dalam aborsi mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi berinisial Bripda RB terancam dipecat dari kesatuannya seusai terlibat dalam aborsi mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23).
Dilansir TribunWow.com, kasus ini menuai sorotan banyak pihak karena korban akhirnya ditemukan mengakhiri hidupnya di atas makam sang ayah.
Korban nekat meminum racun untuk mengakhiri hidupnya.
Kasus ini bahkan sempat menjadi trending di Twitter.

Baca juga: 2 Kali Hamil dan Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Bripda RB Ditangkap
Baca juga: Sosok Bripda RB, Oknum Polisi yang Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH
Divisi Humas Polri juga turut bersuara terkait kasus ini.
Dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (5/12/2021), Polri mengonfirmasi bahwa Bripda RB dan korban menjalin asmara sejak 2019 lalu.
Tak hanya menjalin asmara, Bripda RB dan korban juga melakukan hubungan suami istri sejak 2019 hingga 2021.
Hingga akhirnya, korban hamil dan diminta dua kali menggugurkan kandungan.
Berikut isi pernyataan yang tercantum dalam Instagram @divisihumaspolri:
"Aborsi Pacar Dua Kali, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat
Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.
Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran. Berdasarkan hasil introgasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.
"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.
Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi). Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP," tulisnya.
Unggahan ini menuai banyak komentar dari warganet.
Warganet meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, termasuk memberi hukuman setimpal pada Bripda RB yang dua kali meminta korban melakukan aborsi.
"Komandan usut keluarga nya juga komandan," tulis @ariffadilah60.
"Gak adil klw cmn di pecat penjara kan dong pak," komentar @rayyan24la.
"Wajib dipecat dan di proses hukum demi nama baik Kepolisian..," tulis @sofyan7746.
Awal Perkenalan
Korban dan Bripda RB diketahui memiliki hubungan spesial.
Keduanya saling kenal saat datang di acara Klik Post Launching distro baju di Malang, pada Oktober 2019 silam.
Saat itu, Bripda RB dan korban sepakat saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya menjalin asmara.
Bripda RB dan korban akhirnya melakukan hubungan suami istri di hotel dan sebuah rumah kos di Malang pada 2020 dan 2021.
Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan aborsi dua kali bersama Bripda RB.
Korban diduga meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.
Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban menginjak usia beberapa minggu.
Aksi itu dilakukan korban di sebuah rumah kos.
Tak lama berselang, korban hamil untuk kedua kalinya.
Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.
Baca juga: Fakta Kematian Mahasiswi di Mojokerto: Bripda RB Terlibat 2 Kali Aborsi yang Dialami Korban
Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).
Meski memaksa aborsi, Bripda RB disebutnya tak pernah melakukan tindakan kasar terhadap korban.
"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," katanya.
Diduga mendapatkan rekanan dari Bripda RB, korban akhirnya mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com yang berjudul Wakapolda Jatim: Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto