Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Polisi Diduga Tabrak Lari Bocah hingga Tewas, Pihak Korban Beberkan Sikap Pelaku saat Kejadian

Keluarga korban mengaku saat kejadian pihaknya meminta tolong agar Brigadir GT berkenan melihat kondisi korban yang bersimbah darah, tapi tak digubris

Editor: Lailatun Niqmah
kompas.com
Ilustrasi tabrak lari. Keluarga korban mengaku saat kejadian pihaknya meminta tolong agar Brigadir GT berkenan melihat kondisi korban yang bersimbah darah, tapi tak digubris 

Tak tinggal diam, orangtua korban yang melihat tabrakan itu mengejar Brigadir GT memakai sepeda motor.

Namun saat dihentikan, istri Brigadir GT hanya menyatakan bahwa suaminya adalah seorang anggota Polisi.

Menurut Rendi, ayah korban tetap meminta agar Brigadir GT untuk melihat kondisi anaknya seusai ditabrak.

Namun, Brigadir GT enggan menuruti dengan alasan akan mengantar anaknya ke suatu tempat. 

"Ayah korban cuma mengatakan, 'Tolong lihat anak saya'. Mereka tetap, katanya mau mengantar anak dia, jadi tetap tidak balik," jelasnya. 

Hasilnya, kata Rendi, korban dibawa sejumlah warga ke Puskesmas Rainis untuk mendapatkan perawatan.

Namun, nyawa Janwar Brave tidak bisa diselamatkan. 

Baca juga: Mahasiswa Dipaksa Ngaku Mencuri Spion, Diduga Salah Tangkap hingga Dianiaya Oknum Polisi

"Dokternya langsung ngomong ke orang tua korban, si korban sebenarnya sudah meninggal di tempat pas kejadian itu," terang dia.

Karena itu, dia meminta keadilan atas tewasnya Janwar Brave karena ditabrak oleh Brigadir GT. Sebaliknya, dia keberatan dengan pernyataan Polri yang menyatakan korban ditabrak saat tengah menyebrang jalan.

Propam Telah Tindak Brigadir GT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut Polri sejatinya telah menindak Brigadir GT atas insiden tersebut. Bahkan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Polres Talaud.

Dia kini dijerat menggunakan pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Brigadir GT dijerat melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan tanggal 27 November 2021. Dan Pemberitahuan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada keluarga korban pada 29 November 2021," kata Jules dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).

Disebut Bukan Tabrak Lari

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tabrak lariOknum polisiTalaud
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved