Terkini Daerah
Akhiri dengan Sujud Syukur, Begini Perjalanan Kasus Valencya Marahi Suami Pemabuk hingga Vonis Bebas
Valencya, mendapat vonis bebas karena dinilai apa yang dituduhkan kepadanya tidak bisa dibuktikan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tangis haru pecah di satu Ruang Sidang Pengadilan Negeri Karawang usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Valencya (45) atas kasusnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan padanya, Kamis (2/12/2021).
Valencya, mendapat vonis bebas karena dinilai apa yang dituduhkan kepadanya tidak bisa dibuktikan.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Mejelis Hakim ketika memberikan putusan kepada Valencya sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Nasib Jaksa yang Tangani Kasus
Baca juga: Diperiksa Propam, 3 Penyidik Polisi Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Kena Sanksi dan Dinonaktifkan
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya."
Setelah putusan dibacakan, ibu dengan dua anak ini terlihat tak kuat menahan tangisnya dan langsung bersujud di depan tempat duduknya yang berhadapan dengan meja Majelis Hakim PN Karawang.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
Bangun dari sujudnya, ia pun menyempatkan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat melalui awak media yang hadir meliput di sana.
"Saya minta sudahlah stop semua fitnah dan rekayasa, Tuhan tidak tidur. Karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya."
"Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya.
Mengucapkan itu dalam tangisannya, ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar ia bisa menyelesaikan kasus lainnya dengan baik.
Menjadi Sorotan
Kasus ini menjadi sorotan setelah dalam persidangan sebelumnya di tempat yang sama pada Kamis (11/11/2021) ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum PN Karawang dengan tuntutan satu tahun penjara.
Baca juga: Sosok Valencya, Istri yang Dipolisikan Suami karena KDRT, Mengaku Hidupi dan Bayar Hutang Suami
Jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Dalam persidangan kala itu, ia juga menangis setelah mendengan jaksa membacakan tuntutannya.
Valencya mengatakan bahwa putusan itu tidak adil.
Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.
Penyidik Polisi dan Jaksa Diperiksa
Kasusnya menghebohkan jagad maya dan banyak disebut dengan kasus istri marahi suami pemabuk.
Viralnya kasus ini juga berdampak besar bagi perjalanan kasus Valencya.
Usai Valencya dituntut satu tahun oleh jaksa, penyidik polisi dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum di PN Karawang diperiksa oleh satuannya masing-masing.

Di sisi kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis pada Senin (15/11/2021) menyebut sejumlah jaksa akan dimutasi untuk menjalani pemeriksaan.
"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menggelar ekseminasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut.
Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki kepekaan atau yang disebut sebagai sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.
Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.
Sehari selang jaksa mengumumkan melakukan pemeriksaan pada anggotanya, tiga penyidik polisi dalam kasus ini juga dikabarkan diproses.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Pihaknya, juga mengatakan bahwa tiga orang penyidik itu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil pemeriksaan itu, ketiga polisi itu kini juga dinonaktifkan.
"Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan dalam rangka evaluasi," ucapnya.
Menurut dia, hal ini merupakan arahan dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.
Kronologi Versi Valencya
Valencya dalam keterangannya mengatakan ia berlaku kasar atau memarahi suaminya karena selama menjalani hubungan rumah tangga dengan sang suami, suaminya itu jarang pulang ke rumah.
Sang suami juga sering mabuk-mabukan di rumah bersama temannya hingga pagi hari.
Valencya menyebut suaminya adalah seorang alkoholik.

Menurut cerita Valencya, dirinya sudah sering dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri gara-gara marah-marah soal hobi mabuk suaminya itu.
"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada tiga laporan di Polsek di Polres dan Polda," kata Valencya, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribun Bekasi.
Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.
Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."
Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."
Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.
Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan.
Kronologi Versi Suami
Setelah menjadi sorotan, mantan suami Valencya, Chan Yu Ching akhirnya buka suara.
Ia menyebut permasalahan ini bukan karena mabuk, melainkan karena persoalan harta.
Melalui kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, Chan Yu Ching mengaku sudah bercerai dengan Valencya sejak Januari 2020 lalu.
Ia membantah berseteru dengan Valencya karena masalah kerap mabuk.
"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja, Rabu (17/11/2021).
Menurut Hotma Raja, kliennya diusir dari rumah dan dicaci maki dengan kata-kata tak pantas.
Ia mengklaim memiliki bukti rekaman perlakukan kasar Valencya terhadap kliennya.
Namun, hal ini juga dibantah Valencya dan ia mengatakan bahwa dirinya lah yang menghidupi suami dan anaknya selama di Indonesia.
Bahkan, ia juga kerap diminta uang untuk anak dari suaminya yang berada di negara asalnya.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Menangis dan Bersujud di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas, dan Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas,
Tribun Bekasi yang berjudul Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri, dan Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang,
Tribun Jabar yang berjudul Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara, Tak Cuma Mutasi, 3 Penyidik Polda Jabar Juga Jalani Ini