Terkini Daerah
3 Fakta Kasus Pelecehan di UNSRI, Dosen Pakai Modus Curhat hingga Korban Menangis di TKP
Berikut ini adalah sejumlah fakta tentang kasus pelecehan seksual terhadap 3 mahasiswi UNSRI, Sumsel.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Total terdapat tiga mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Korban pertama diketahui berinisial DR, sedangkan dua korban lainnya baru saja melapor ke polisi pada Rabu (1/12/2021).
Sejauh ini diketahui pelaku dalam kasus ini ada dua orang, pertama adalah dosen berinisial A yang mencabuli DR dan seorang staf kampus yang mencabuli dua korban lainnya.
Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai kasus ini.
Baca juga: Di TKP, Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Dosen Tiba-tiba Berteriak: Jangan Direkam
1. Modus Curhat
Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, dosen A bahkan sempat membersihkan tangan korban DR yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).
"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.
Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online.
2. Dosen A Mengaku Cabul
Pelaku yakni A telah mengaku melakukan pencabulan tersebut.
A kini telah dicopot jabatannya oleh pihak kampus.
Menurut keterangan kepolisian, A sudah dimutasi dari jabatannya.
Namun polisi mengatakan, masih akan terus mendalami soal pernyataan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Intinya kita bergerak dari segi hukum yang berdasarkan kajian dari segi hukum."
"Tapi tidak menutup kemungkinan, berdasarkan keterangan itu yang informasinya tersangka yang diduga melakukan itu dia mengakui sudah melakukan (pelecehan seksual), nanti akan kita dalami," ucap Kompol Masnoni.
Rencananya polisi akan memanggil pelaku pada Jumat (3/12/2021) mendatang.
Sementara itu ada dua mahasiswi UNSRI lain yang mengaku juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang staf kampus.
Kedua korban tersebut baru melapor pada Rabu (1/12/2021).
3. Korban Menangis di TKP
Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).
Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.
"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Cara Ampuh TNI Bujuk Emak-emak Peserta Reuni 212 hingga Mau Sukarela Bubarkan Diri
Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.
"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.
Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.
Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.
"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.
Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.
Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, pelaku bahkan sempat membersihkan tangan korban yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).
"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.
Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus dan DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel serta Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri"