Breaking News:

Cerita Selebriti

Resmi Dilaporkan, Bambang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Intinya Penelantaran Anak

Mantan pesepak bola kenamaan Bambang Pamungkas resmi dipolisikan oleh mantan istri sirinya, Amalia Fujiwati.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Populer Seleb
Amalia Fujiwati didampingi kuasa hukumnya, Ali Nurdin saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021). Amalia Fujiwati resmi melaporkan Bambang Pamungkas atas tuduhan penelntaran anak. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan pesepak bola kenamaan Bambang Pamungkas resmi dipolisikan oleh mantan istri sirinya, Amalia Fujiwati.

Per hari ini, Kamis (2/12/2021), laporan tersebut sudah masuk ke Polda Metro Jaya.

Adapun yang diperkarakan adalah adanya dugaan penelantaran anak yang memiliki jerat hukuman hingga 5 tahun penjara.

Bambang Pamungkas
Bambang Pamungkas (Super Ball/Super Ball/Feri Setiawan)

Baca juga: Heboh Bambang Pamungkas Hapus Nama Anak Sulung dari KK, Jane Abel Ngaku Ogah Balik, Ini Alasannya

Baca juga: Jane Abel Tak Berharap Warisan setelah Dicoret dari KK, Nikita Mirzani Bahas Harta Bambang Pamungkas

Ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Ali Nurdin selalu kuasa hukum Amalia, memberikan keterangan.

Rupanya, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya Amalia didampingi perwakilan dari lembaga akhirnya memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Hari ini saya bersama Ibu Amalia dan Alhamdulillah saya di-support sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, Ibu Retno dan Pak Anggi, kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan bahwa kita akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 76B junto 77 B," tutur Ali Nurdin dikutip dari kanal YouTube Populer Seleb.

Menurut Ali Nurdin, apabila Bambang Pamungkas terbukti bersalah, maka akan mendapat ancaman hukuman hingga 5 tahun.

Selain itu, ada pula denda maksimal sebesar Rp 100 juta yang bisa dikenakan pada Bambang Pamungkas.

"Intinya ada penelantaran terhadap anak, disitu ada pidananya maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah," kata Ali Nurdin.

Ditegaskan pula bahwa Amalia tidak menuntut nafkah, warisan atau pun materi lain.

Yang diinginkan adalah adanya pengakuan dari Bambang Pamungkas sehingga anak mereka bisa mendapat pemenuhan hak di bidang administrasi.

"Jadi ini ada adalah terhadap usaha untuk kesekian kalinya yang dilakukan oleh ibu Amalia dimana sebenarnya beliau sebagai ibu, dia tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya, dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapaknya, hanya berharap semua ini dilakukan untuk upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan," ungkap Ali Nurdin.

Menurut Ali Nurdin, pihaknya sudah menghubungi Bambang Pamungkas namun tak mendapat tanggapan.

Setelah melakukan sejumlah upaya tanpa adanya itikad baik dari lawan, akhirnya pihak Amalia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya.

"Sebetulnya ini adalah langkah hukum terakhir, karena pada saat awal kita komunikasi, kita sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi," terang Ali Nurdin.

Halaman
123
Tags:
Bambang PamungkasKasus Penelantaran AnakAmalia FujiawatiPesepak BolaKartu Keluarga (KK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved