Breaking News:

Terkini Daerah

4 Bulan sejak Laporkan Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istrinya, Pria di Pati Singgung SE Kapolri

Padahal, ia melaporkan hal itu sejak Senin (23/8/2021) atau hampir empat bulan yang lalu kepada Polda Jawa Tengah.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, menunjukkan bukti laporan dugaan kasus asusila yang dilakukan Bripka RY dengan istrinya, SA, di Pati, Jawa Tengah, Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sukalam (41) warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, Jawa Tengah, menyebut belum mendapat keputusan terkait laporannya terkait oknum polisi berpangkat Bripka (RY) yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya.

Padahal, ia melaporkan hal itu sejak Senin (23/8/2021) atau hampir empat bulan yang lalu kepada Polda Jawa Tengah

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Sukalam melaporkan Bripka RY sejak bulan Agustus.

Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Kerabat, Flashdisk Berisi Video Asusila Jadi Bukti Kuat

Baca juga: Digerebek Warga karena Dikira Cabuli Istri Orang, sang Wanita Akui Selingkuh di Depan Suaminya

"Benar itu kasus lama, dan dilaporkan sejak bulan Agustus lalu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

Ia menyebut kasus ini sudah ditindaklanjuti, saat ini, yang bersangkutan sudah disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati pada Selasa (30/11/2021).

Namun, memang belum ada keputusan yang dikeluarkan terkait sidang etik itu.

Oknum Polisi tersebut kemungkinan bisa mendapat sanksi teguran hingga pemecatan.

"Yang pasti oknum Polisi itu dilaporkan bulan Agustus lalu,"

Hal senada disampaikan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing. Meski berjanji akan menindak tegas pelaku, namun ia tidak bisa mengatakan sanksi apa yang akan diterima pelaku.

Sanksi, akan menunggu putusan sidang yang katanya akan segera keluar.

Baca juga: Curhat Istri Oknum Polisi Hartanya Dikuras Suami Tukang Selingkuh: Saya Juga Jadi Korban KDRT

“Kami lakukan penindakan tegas, kami lakukan persidangan terhadap anggota," kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

"Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang."

"Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.”

Singgung SE Kapolri

Sukalam sendiri mengaku masih menunggu hasil dari laporannya. 

Halaman
123
Tags:
PatiJawa TengahPolisiSelingkuhPerselingkuhanKapolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved