Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Usai Periksa 12 Orang, Polda Jabar Kembali Hadirkan 3 Saksi Kasus Subang Termasuk Mimin

Saksi-saksi yang dipanggil adalah istri muda Yosef, Mimin dan kedua anaknya.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOnenews
Mimin saat diwawancara terkait kasus Subang dalam kanal Youtube tvOneNews, Senin (4/10/2021). Terbaru, Mimin selaku istri muda Yosef mengakui sedih ketika mendapati kabar Tuti (kiri) selaku istri pertama Yosef tewas secara mengenaskan. 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) kembali menghadirkan saksi untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di Subang, Jabar lebih dari tiga bulan lalu. 

Saksi-saksi yang dipanggil adalah istri muda Yosef, Mimin dan kedua anaknya. 

"Hari ini agendanya ada pemanggilan ke Bu Mimin sama kedua anaknya," ucap Pengacara Mimin, Fajar Sidik, Senin (29/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Pelaku Kasus Subang akan Saling Lapor jika Ditangkap, Diduga Lebih dari 3 Orang

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Giliran Istri Muda Yosef Dipanggil Polda Jabar, Pengacara: Sama Kedua Anaknya

Mimin sendiri sempat menjadi saksi yang paling banyak diperiksa oleh pihak kepolisian bersama dengan Yosef

Namun, ia belum pernah lagi diperiksa sejak hampir dua bulan lalu. 

Pemanggilan Mimin merupakan panggilan lanjutan setelah pihak Polda Jabar memeriksa sekitar 12 saksi pada Kamis (25/11/2021). 

Empat orang saksi termasuk Yosef, Yoris, dan Danu diperiksa di Polda Jabar dan delapan lainnya diperiksa di Polres Subang

Mimin sendiri dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Subang.

Fajar, mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembahasan apa yang akan ditanyakan penyidik saat pemeriksaan nanti. 

"Belum tahu agendanya apa BAP lagi atau gimana kita tunggu saja, tempatnya di Polres. Cuma dari undangannya tetap dari Polda Jabar," katanya.

Karena hubungannya yang tidak baik dengan korban dan statusnya sebagai orang ketiga diantara hubungan Yosef dan Tuti, Mimin sering disebut-sebut dalam kasus Subang

Bersama dengan Yosef, Mimin juga sempat diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan. 

Baca juga: Pengakuan Kuasa Hukum saat Danu Dituding Bawa Nasi Goreng ke TKP Subang, Pilih Tunggu Hasilnya

Sebelumnya, lama tidak menjalani pemeriksaan kabar Mimin dikatakan menjadi lebih baik. 

"Kondisinya baik-baik saja sekarang berangsur baik yah secara psikologis saya terakhir mendapatkan kabarnya begitu, mudah-mudahan terus membaik," ucap Pengacara Mimin, Rohman Hidayat di Subang, Rabu (27/10/2021).

Kondisi Mimin yang membaik, disebut ada kaitannya dengan pemberitaan yang mulai berkurang mengenai dirinya. 

Ia juga sudah mulai berani kembali bersosialisasi setelah sebelumnya merasa dipandang negatif oleh masyarakat.

"Buk Mimin sudah lega yah apalagi pemberitaan-pemberitaan tentang dia mulai turun, orang-orang sudah tidak sembarangan lagi membuat berita-berita hoaks, dan Bu Mimin di lingkungan juga sudah biasa lagi," katanya.

Polisi Kantongi Nama Tersangka?

Seperti diketahui, kasus ini sudah diselidiki polisi lebih dari 100 hari. 

Hal yang membuat pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus ini adalah tidak adanya saksi mata dan jejak yang dengan terang dan jelas mengarah kepada pelaku. 

Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, yang juga ahli forensik yang memimpin autopsi ulang kasus Subang menyebut bahwa sebenarnya polisi memiliki skenario untuk menjerat seseorang untuk menjadi tersangka dalam kasus ini. 

"Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya," kata dokter Hastry dalam kanal Youtube Denny Darko, Rabu (24/11/2021).

Dengan hal itu, pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka meski tanpa saksi mata dan pengakuan dari pelaku. 

Ia juga menyebut, sejauh ini pihak kepolisian tidak mencari atau membutuhkan pengakuan untuk menetapkan seseorang untuk dijadikan tersangka. 

Menurutnya, pihak kepolisian hanya sedang berhati-hati dalam menentukan langkah, yang kemungkinan pelakunya bisa diancam hukuman penjara seumur hidup.

"Kita semua tidak butuh pengakuan, kita hanya mengumpulkan alat bukti sesuai Undang-Undang," ujarnya. 

Kini sudah 55 saksi diperiksa oleh pihak kepolisian. 

Pihak kepolisian juga sempat menduga bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan orang dekat korban. 

Namun, seluruh orang dekat korban yang ada di antara 55 saksi itu seluruhnya memiliki alibi yang cukup kuat di antara hari sekitar hari kejadian. 

Kemudian, untuk membuktikan tersangka bersalah, pihak kepolisian bisa memanggil sejumlah saksi ahli terkait dirinya dalam persidangan. 

"Sesuai keahlian masing-masing, kalau saya mungkin keadaan jenazahnya, nanti dari DNA ada ahli DNA-nya, terus nanti untuk detektor kebohongan itu juga bisa didatangkan," jelasnya.

Dirinya juga yakin bahwa sebenarnya penyidik sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan jadi tersangka kasus Subang. 

Begitu juga dengan alat bukti yang akan digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

Bahkan, dia sempat memprediksi bahwa pihak kepolisian akan menetapkan tersangka pada minggu lalu. 

"Menurut saya sudah (kantongi alat bukti)," katanya saat ditanya. 

Namun, ia tidak berani menjelaskan lebih lanjut apakah calon tersangka itu ada di antara 55 saksi yang sudah diperiksa oleh polisi. 

Hastry hanya mengatakan dalam kasus apapun jika saksi terbukti, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka. 

Simak keterangan dr Hastry mulai menit ke-5.00:

(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Lama Tidak Terdengar Kabar, Mimin Istri Muda Yosef Kembali Dipanggil ke Polres Subang, Ada Apa? dan UPDATE Kasus Subang: Kabar Istri Muda Yosef Tak Terdengar, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Psikologisnya

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangJawa BaratAmalia Mustika RatuTutiYosefMiminYoris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved