Terkini Daerah
Selain Menginap, Korban dan Tersangka Sempat Berboncengan Motor sebelum Mutilasi, Ini Kata Keluarga
Pihak keluarga masih tak menyangka, RS (28), seorang kurir ojek online bakal tewas secara mengenaskan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga masih tak menyangka, RS (28), seorang kurir ojek online bakal tewas secara mengenaskan.
RS dibunuh dan dimutilasi tiga teman dekatnya, AP (29), FM (20), dan RN.
Dilansir TribunWow.com, AP dan FM sudah diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan RN hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Hubungan seperti Saudara, Ini Alasan 3 Tersangka Mutilasi Kurir Ojol Lalu Sebar Jasadnya di 3 Lokasi
Baca juga: Soroti Kasus Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi, Ahli Sebut Ada Kemungkinan Pelaku Tidak Dipidana
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan ketiga tersangka dan korban memiliki hubungan yang sangat dekat.
Bahkan, disebutnya tiga tersangka dan korban sudah seperti saudara.
"Hubungan antara keempat ini tiga tersangka dan satu korban berteman sudah lama dan mereka sudah seperti saudara," ungkap Hendra, dikutip dari TribunBekasi.com, Minggu (28/11/2021).
Sementara itu, paman korban, Zarul Aulia (53) mengaku syok saat mengetahui korban dibunuh dan dimutilasi ketiga tersangka tersebut.
Pasalnya, menurut dia, korban dan tiga tersangka sangat dekat.
"Setahu saya ya. Itu dari keterangan adik almarhum kemarin, ternyata salah satu pelaku yang berambut pirang ini adalah teman akrab almarhum," ungkapnya.
"Karena setiap hari katanya sering boncengan satu motor."
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, potongan jasad korban ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hubungan tiga tersangka dan korban pertemanannya sudah lama sekali. Mereka sudah seperti saudara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).
"Cuma memang ada perselisihan. Perselisihan ini sudah sering kali terjadi, dan kini berakhir dengan pembunuhan."
Zulpan menyebut pembunuhan sadis ini dipicu rasa dendam FM dan MAP terhadap korban.
FM memendam dendam karena istrinya pernah dihina RS.
Sedangkan MAP mengaku sakit hati saat mengetahui istrinya pernah dicabuli pria 28 tahun itu.
"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," katanya.
Sebelum melakukan pembunuhan, ketiga pelaku mengajak korban mengonsumsi narkotika.
Saat korban tertidur, pelaku langsung membunuhnya dan memutilasinya menjadi tiga bagian.
"Jasad korban kemudian dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," terang Zulpan.
Diduga, para pelaku memutilasi jasad korban lalu membuangnya di tiga tempat berbeda untuk menghilangkan jejak.
Tiga bagian tubuh korban kini telah ditemukan.
"Ketiga bagian itu lokasinya tidak berjauhan. Masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan Kota Bekasi."
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: 5 Petunjuk Kasus Subang dari dr Hastry, soal Banpol hingga Tujuan Pelaku Mandikan Jasad Korban
Baca juga: Detik-detik 3 Kurir Ojol di Bekasi Mutilasi Sahabat Mereka, Dieksekusi di Parkiran
Pendapat Pakar
Seorang pakar menyebut, ada kemungkinan para pelaku justru bisa bebas dari ancaman hukuman pidana.
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, hal ini disampaikan oleh pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza menyoroti soal motif pelaku melakukan pembunuhan.
"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.
"Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," sambungnya.
Reza lalu mengaitkan kondisi pelaku itu dengan Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.
Namun Reza menambahkan bahwa perlu dilakukan pengecekan kapan korban melakukan penghinaan dan mencabuli istri pelaku.
Jika kejadian tersebut sudah terjadi sekian lama, maka akan sulit meyakinkan hakim.
Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.
"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi."
"Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," papar Reza. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Tribun Bekasi yang berjudul Tiga Orang Terduga Pelaku Mutilasi Ditangkap, Kombes Tubagus Ade Hidayat: Statusnya Belum Tersangka dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Satu Terduga Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Bernama Ridho Ditangkap serta WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Ingin Segera Memakamkan Ridho Suhendra yang Tewas Dimutilasi