Terkini Daerah
Putus setelah 5 Tahun Pacaran, Pemuda di Sumsel Sebar Video Asusila Bersama Pacarnya di Medsos
Ia mengaku kesal karena ditolak saat meminta untuk kembali menjadi pacarnya
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
"HP dari korban juga sudah kita cek dan betul-betul sudah cocok dengan kejadian yang terjadi," ungkapnya.
Saat diamankan polisi, Tri menyebut bahwa pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Hal itu karena pihak kepolisian sudah memiliki bukti-bukti yang membuatnya sulit untuk mengelak.
"Sehingga pada saat kita ambil, dia juga sudah tahu, dengan sendirinya dia mengatakan bahwa 'iya pak, saya yang mengupload video tersebut', menggunakan akun korban," kata Tri.
Tri menggunakan akun milik korban disebut untuk mengecoh teman-teman korban sehingga mereka berpikir bahwa korban yang mengunggahnya.
Atas perbuatannya ia diancam hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
"Kami kenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE no 11 Tahun 2008, itu paling lama hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Simak keterangan Tri selengkapnya di bawah ini:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Pria Muda di Palembang Sebar Video Asusila 12 Detik Bersama Kekasih, Kesal Ajakan Menikah Ditolak