Terkini Daerah
Sudah Bawa Sajam tapi Tak Jadi Tawuran, 3 Pemuda di Banten Keroyok Seorang Siswa SMK hingga Tewas
Mengaku balas dendam ke sekolah korban, tiga pemuda tega mengeroyok korban hingga tewas menggunakan senjata tajam.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut keterangan polisi, para tersangka mengaku memiliki dendam terhadap SMK Rangkasbitung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa dua bilah clurit, satu jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, jaket hoodie, hingga kaos warna putih berlumuran darah.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 (3) KUHP Pindana dan atas pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dan atas pasal 76C Jo pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP Pidana, dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Penganiaya Siswa di Rangkasbitung Hingga Meninggal Ditangkap, 3 Pelaku Cari Musuh Saat Gagal Tawuran dan Motif Balas Dendam, 3 Pelaku Penganiayaan Siswa SMK di Rangkasbitung Hingga Tewas Berhasil Ditangkap