Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Sesuai Syariat Islam, Ustaz Hasan Sebut Hak Asuh Gala Jatuh ke Tangan Ayah Bibi: Lebih Berhak
Hak asuh putra pasangan mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dikabarkan menjadi perebutan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hak asuh putra pasangan mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah dikabarkan menjadi perebutan.
Pihak keluarga Bibi dan Vanessa sama-sama ingin merawat Gala Sky Andriansyah yang kini menjadi yatim piatu.
Menanggapi hal tersebut pendakwah Ustaz Hasan memberikan pandangan menurut ajaran agama.

Baca juga: Beda Penuturan Ayah Vanessa Angel dan Ayah Bibi Andriansyah, Ternyata Ini Akar Permasalahannya
Baca juga: Dituding Ingin Kuasai Harta Vanessa Angel, Ayah Bibi Menangis Akui Tak Punya Semangat Hidup
Seperti dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Star Story, Sabtu (27/11/2021), Ustaz Hasan mengatakan bahwa Gala semestinya dirawat keluarga Bibi.
Pasalnya, ayah Bibi, H. Faisal, dianggap lebih berhak menafkahi dan mendidik Gala dibandingkan keluarga ayah Vanessa, Doddy Sudrajat.
Apabila hanya ayah yang meninggal, otomatis anak tersebut akan berada dalam asuhan ibu dan keluarganya.
Namun, dalam kasus ayah dan ibu yang meninggal, maka anak tersebut menjadi kewajiban bagi keluarga ayah untuk membesarkan.
"Ketika Gala ditinggalkan oleh ayah dan ibunya, keluarga siapa yang paling berhak, maka Islam mengajarkan untuk diberikan kepada keluarga almarhum ayahnya, almarhum ayahnya lebih berhak," tegas Ustaz Hasan.
"Misalkan ketika anak orangtuanya meninggal atau bercerai, lalu anak ini wajib dinafkahi oleh keluarga bapak, ibu tidak wajib."
Ustaz Hasan menegaskan Gala kini seharusnya menjadi tanggungan kakek dari pihak ayahnya yakni H. Faisal.
Hal ini sudah dipastikan dan telah menjadi arahan pasti dari para ulama dengan berdasarkan ajaran agama.
"Masalah yang dialami anak almarhum Bibi dan Vanessa yang paling berhak dalam ajaran Islam untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, yang menjaga, mendidik dan merawat adalah keluarga dari sang ayah," terang Ustaz Hasan.
"Itu sudah diarahkan oleh para ulama karena mengkiaskan yang wajib memberikan nafkah kepada anak adalah pihak bapak."
"Kalau bapak tidak bisa untuk memberikan karena kelemahannya, maka orangtua bapak atau kakeknya dari pihak bapak yang wajib memberikan nafkah," imbuhnya.
Ustaz Hasan mengimbau untuk mengutamakan kesejahteraan Gala.