Terkini Nasional
Sosok AKBP Dermawan Karosekali, Polisi Korban Pengeroyokan Oknum Ormas PP hingga Terluka Parah
AKBP Dermawan Karosekali ramai dibicarakan karena menjadi korban pengeroyokan oknum Pemuda Pancasila (PP) di tengah aksi unjuk rasa.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sosok Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali ramai dibicarakan karena menjadi korban pengeroyokan oknum Pemuda Pancasila (PP) di tengah aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Aksi unjuk rasa tersebut tak pelak berakhir ricuh.
Saat itu ormas PP menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP, Junimart Girsang, atas pernyataannya yang menyebut Pemuda Pancasila sebagai ormas yang kerap terlibat bentrok.
Serangan yang dilakukan terhadap polisi berpangkat perwira ini sontak membuat Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi, marah.

Baca juga: Sosok Siswa SMA di Bandung Pembunuh Bocah 10 Tahun yang Ditemukan dalam Karung, Jarang Bergaul
"Perwira kami, AKBP dikeroyok, luka-luka. Apakah itu tujuan rekan-rekan datang kemari?"
"Melawan kami yang mengamankan rekan-rekan sekalian. Melawan kami, mengeroyok kami, yang mengawal rekan-rekan sekalian," ucap Hengky dari atas mobil komando, Kamis, dilansir Tribunnews.

Hengky pun meminta koordinator aksi bertanggung jawab atas pengeroyokoan tersebut.
Ia meminta agar oknum PP yang menjadi pelaku pengeroyokan segera diserahkan.
"Sekali lagi saya minta koordinator kegiatan ini segera menyerahkan (oknum), jangan aksi rekan dinodai dengan kegiatan yang justru melawan hukum."
"Kami yang melayani rekan-rekan, mengamankan, justru dipukuli dikeroyok," kata Hengky.
"Anggota kami luka-luka, apakah kami tadi keras sama Anda atau menghalangi kegiatan saudara?"
"Saya minta tadi saksi yang melihat menyerahkan, hukum harus ditegakkan," tegas Hengki lagi.
Tak butuh waktu lama, sebanyak 21 oknum PP telah diamankan.
Sementara itu, 15 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Diamankan 21 orang yang diamankan ini dugaan pelanggaran UU Darurat yakni bawa senjata yakni sajam penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis, dikutip dari Tribrata News.