Pembunuhan di Subang
Polisi Memastikan Konsistensi Pernyataan Danu, Pengacara Beberkan Pertanyaan Penyidik
Polda Jabar baru saja selesai melakukan pemeriksaan besar-besaran terkait kasus pembunuhan di Subang, pada Kamis (25/11/2021) kemarin.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Total ada 12 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (25/11/2021) terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Empat saksi yang diperiksa di Polda Jabar diketahui merupakan orang-orang terdekat korban yakin Yosef, Yoris, istri Yoris yakni Yanti dan Danu.
Diketahui, satu dari beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik adalah untuk mengecek konsistensi pengakuan Danu.
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Subang Diperiksa Bersama, Bahas Kebiasaan Korban hingga Kepemilikan Ponsel
Baca juga: Fakta Baru soal DNA pada Rokok di TKP Subang, Yosef Ngaku Berhenti Merokok, Danu Beri Penjelasan
Hal ini disampaikan oleh pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo dalam kanal YouTube Indra Zainal, Jumat (26/11/2021).
Pada pemeriksaan tersebut, Taufan mengatakan, polisi memastikan pernyataan para saksi.
Seperti yang diketahui, para saksi yang diperiksa pada Kamis (25/11/2021), sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh polisi.
“Jadi penyidik Polda Jabar tinggal memastikan dan mengulang kembali gitu, terkait perubahan dan lain-lain, sebatas itu sih,” ujar Taufan.
Sejauh ini, Taufan menyatakan status kliennya masih sebagai saksi.
Ketika ditanyakan adakah bukti baru, Taufan menjawab tidak ada.
"Enggak ada, sebetulnya kita yakin penyidik sudah punya gambaran utuh, tinggal memastikan-memastikan apakah pernyataan Danu terdahulu itu sesuai sama hari ini," ungkap dia.
Lalu soal DNA, Taufan mengatakan kliennya tidak menerima pertanyaan terkait DNA.
Ia bercerita, kliennya hanya ditanyakan soal kegiatan pada hari ditemukannya jasad korban yakni tanggal 18 Agustus.
Untuk agenda ke depan, Taufan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Keterangan Pengacara Yosef
Sementara itu kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menyebut pemeriksaan kali ini hampir sama dengan sebelumnya.