Terkini Daerah
Jatah Warisan Tanah Tak Kena Gusuran Tol, 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandungnya
Ia digugat oleh dua anak kandunya hanya karena tanah jatah warisan mereka tidak kena gusuran Proyek Tol Transjawa di Boyolali.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sri Surantini (73) yang merupakan warga Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum di usia renta karena digugat dua anaknya yang merasa Sri tak adil dalam membagi warisan.
Ia digugat oleh anak keduanya, Rini Sawestri (55) dan anak keempat, Indri Aliyanto (47) hanya karena tanah jatah warisan mereka tidak kena gusuran Proyek Tol Transjawa di Boyolali.
Baca juga: Bantah Ingin Menguasai Harta Warisan Vanessa Angel, Ayah Bibi: Semua yang Ada Sekarang Milik Gala
Baca juga: Kronologi Oknum PNS di Aceh Gugat Ibu Kandung karena Harta Warisan, Keluarga Diminta Kosongkan Rumah
"Dulu sudah tak kasih anak berdua itu. Waktu itu anak saya Rini mau bikin rumah di Salatiga minta bantuan."
"Saya jualkan tanah di Dibal, Ngemplak pada tahun 1993 seluas 200 meter persegi," kata Sri saat ditemui di rumahnya, Jumat (26/11/2021), dikutip dari Tribun Solo.
Begitu juga anak keempatnya yang dianggap sudah mendapat tanah jatah warisan pada 2011.
Saat itu, anak keempatnya bangkrut dalam usaha mebel yang didirikannya.
Hingga, untuk menutup utangnya, Sri menggadaikan sertifikat rumah di Klinggen, Guwokajen yang ditinggalinya dan akan dilelang bank karena yang bersangkutan bangkrut dalam usahanya.
Selain itu, Sri lantas menjual lagi tanahnya di Dibal, Ngemolak seluas 350 meter persegi.
Di tahun itu juga, ia yang merasa sudah tua lalu membagi-bagikan tanah warisan kepada anak-anaknya yang lain.
Bahkan, anak Rini turut mendapat bagian warisan itu.
Baca juga: Cerita Ibu di Aceh: Digugat Anak Kandung yang PNS dan Hendak Diusir dari Rumah Warisan Suaminya
"Lalu saya sudah tua maka pikiran saya sendiri tanah ini saya kasih ke Gunawan (anak pertama) seluas 235 meter persegi, lalu ke Aris (anak ketiga) tak kasih 576 meter persegi, Wiwik (Anak kelima) tak kasih 250 meter persegi dan cucu saya, Afrizal anaknya Rini saya kasih 142 meter persegi. Biar adil, saya membagi juga dalam keadaan sadar," katanya.
Ia membagikan itu secara cuma-cuma dan tanpa dipengaruhi siapa pun.
Sri sempat berusaha menghubungi kedua anaknya dan mereka memilih untuk tidak hadir.
Saat itu, kedua anaknya juga tidak mempermasalahkan pembagian tanah yang dilakukan oleh Sri.
"Mereka berdua itu susah dihubungi, enggak tahu ke mana. Pernah saya SMS Rini, 'Rin, kamu balik rumah, saya kasih tanah'. Tapi malah jawabnya, ngapain pulang? Rumahnya juga mau dilelang! Sakit hati saya," tegasnya.
Padahal, tanah itu juga merupakan milik Sri dan bukan suaminya.
Sri sendiri merupakan pengusaha yang memiliki warung makanan di kantin lapangan golf, Ngemplak.
Sedangkan suaminya merupakan pensiunan tentara.
Hasil jerih payahnya ini yang digunakan untuk membeli tanah di Dibal, Ngemplak.
Lalu tanah miliknya di Klinggen, Guwokajen, Sawit merupakan tanah warisan dari tantenya yang ia rawat sampai meninggal.
Ingin Dapat UGR Tol
Sri meyakini bahwa dirinya dan anak ketiganya digugat karena masalah tanah yang akan kena gusuran tol.
Padahal, anak-anaknya juga sudah bersepakat, mereka yang mendapat uang ganti rugi (UGR) akan mendonasikan uang pada penggugat 2, yakni Indri sebesar Rp 250 juta serta tanah kosong di Jatirejo, Sawit.
"Tujuannya, agar anak keempatnya tersebut bisa membangun rumah dan tidak hidup luntang-lantung," imbuhnya.
Anak ketiga Sri, Aris Harjono juga menyebut bahwa setelah tanah ibunya dibagikan pada anak-anaknya, mereka masih bisa hidup dengan rukun.
Sedangkan, gugatan baru terjadi akhir-akhir ini setelah adanya informasi soal UGR.
"Awalnya 2011, ibu ingin kelima anaknya mendapatkan jatah tanah yang dimiliki," katanya , Rabu (24/11/2021).
Dalam keterangannya Aris menyampaikan bahwa sang ibu ingin membagikan tanah kepada anak-anaknya secara adil.
Hal itu dilakukan setelah penggugat meminta tanah lebih dulu.
Anak pertama mendapatkan tanah seluas 334 meter persegi yang ada di sebelah timur rumah utama.
Lalu, anak ketiga karena lokasinya di belakang rumah dan ada di pinggir sungai persis diberikan tanah seluas 576 meter.
Sedangkan, anak yang paling bontot diberikan tanah seluas 250 meter persegi.
“Nah yang anak kedua kan sudah dapat. Tapi ibu tetap memberikan tanah ini, tapi kepada anaknya langsung atau cucunya,” ujarnya.
“Karena lokasinya paling depan dan memiliki akses jalan langsung maka, anak dari penggugat satu ini diberikan tanah seluas 200 meter persegi,” katanya.
Nominal tanah yang disengketakan memang cukup lumayan.
Jika digabung, harga pasarannya adalah Rp 2 miliar.
“Nilainya bermacam-macam ada yang Rp 200an juta, Rp 557 juta dan Rp 568 juta serta Rp 700 juta,” jelasnya.
Dia menyebut, akibat permasalah hukum ini Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja sedikit terkendala.
Sebab, lahan tersebut berada di pinggir kali, sehingga proses pembangunan jembatan yang menjadi prioritas dari pembangunan tol ini tak bisa lancar.
“Pembangunan jembatan ini seharusnya dimulai dari utara, ini malah dari selatan dulu yang dikerjakan, karena tanah kami masih bermasalah,” imbuhnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Solo yang berjudul Inilah Sosok Ibu di Boyolali yang Digugat Anaknya Gegara Warisan : Sepuh, Kini Usianya 87 Tahun dan Inilah Sri Surantini, Ibu di Boyolali yang Digugat Anak Sendiri: Sebut Pembagian Tanah Sudah Adil