Cerita Selebriti
Detik-detik Penangkapan Notaris Ina Rosaina, 2 Kali Mangkir Kasus Nirina Zubir, Ini Kata Polisi
Penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya tersebut terjadi tepatnya pada Selasa (23/11/2021) dini hari.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Simak detik-detik penangkapan notaris yang terjerat kasus penggelapan yang dilaporkan oleh artis Nirina Zubir.
Penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya tersebut terjadi tepatnya pada Selasa (23/11/2021) dini hari.
Mulanya, tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai seorang Notaris diamankan polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan
Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Mantan ART Jadi Jutawan setelah Gelapkan Aset Ibu Nirina Zubir, Pengacara: Ada Modal dari Pihak Lain
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata."
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).
Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021).
Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat tanah yang beralih kepemilikan bahkan dua di antaranya diagunkan untuk mendapatkan kredit di sebuah Bank.
Tak hanya itu, hasil keuntungan penyerobotan aset yang diduga dilakukan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diketahui juga digunakan sebagai tempat usaha berupa bisnis frozen food.
Kasus peralihan kepemilikan aset ini terjadi sejak 2016. Sertifikat tanah yang semula beratas nama Cut Indria Martini, ternyata dilakukan proses balik nama oleh Riri Khasmita.
Diduga Riri Khasmita yang jadi asisten ibu Nirina Zubir mengelabui korban dan mengatakana jika dokumen penting itu hilang.
Baca juga: Soal Mantan ART Gelapkan Aset, Pengacara Riri Sebut Nirina Zubir Bohong: Dia Nagih-nagih Terus
Proses peralihan dan transaksi jual beli itu bahkan tercatat di Badan Pertanahab Negara DKI Jakarta sejak 2016, 2017 dan 2019.
"Dari sistem kita cek ternyata 6 sertifikat ini ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Kini, polisi telah menahan 4 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), dan Ina Rosiana (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.