Terkini Daerah
Tampang AL, Pria Asal Timteng yang Siram Istri Pakai Air Keras di Cianjur, Polisi Ungkap Motifnya
Polisi menangkap pria asal Timur Tengah, AL (47) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap istrinya
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap pria asal Timur Tengah, AL (47) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap seorang wanita yang merupakan istrinya sendiri S (21) hingga tewas pada Sabtu (20/11/2021) pada dini hari.
Warga Negara Asing (WNA) itu ditemukan di bandara saat akan kabur ke negara asalnya.
"Sedang menunggu pesawat. Pelaku kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono saat dikonfirmasi, Minggu (21/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Posesif hingga Larang Istri Keluar Rumah, WNA Asal Arab Siram Istri di Cianjur Pakai Air Keras
Baca juga: Diduga karena Cemburu, Begini Detik-detik WNA di Cianjur Siram Istri dengan Air Keras hingga Tewas
AL ditangkap dalam pelariannya setelah menyiram istrinya dengan air keras sehingga mengalami luka bakar serius hingga akhirnya meninggal saat dalam rujukan di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Polisi, berhasil melakukan penangkapan setelah mengidentifikasi data keimigrasian.
Mengetahui sudah mengantongi tiket pesawat untuk ke luar negeri, polisi langsung meringkusnya di bandara.
"Salah seorang anggota kita kemudian melihat profil yang cocok dengan pelaku, posisinya usai pesan tiket pesawat. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ujar dia.
Adi, juga mengungkap motif pelaku saat melakukan tindak penganiayaan berat itu.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukannya karena sakit hari.
Namun, Adi menyebut masih akan mendalami terkait keterangan pelaku ini.
Baca juga: WNA Asal Afrika Selatan dan Portugal Jadi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Menkumham
"Tapi sakit hati karena apa, masih kita dalami. Besok agendanya mau ada pendampingan dari pihak kedutaan," ujar Adi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Diduga Cemburu
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, dan diketahui oleh para tetangga korban.
Diceritakan bahwa mereka diduga sempat cekcok dan tiba-tiba korban berteriak dengan keras sehingga didengar oleh banyak warga.
Ketua RW setempat Endang Sulaeman mengatakan, jeritan korban seperti tengah mengalami tindak kekerasan.
"Itu awalnya korban menjerit kesakitan dan meminta tolong kepada warga. Kemudian tetangga termasuk saya yang tak jauh dari rumahnya juga ikut keluar rumah," katanya saat di rumahnya, Sabtu (20/11/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Saat itu, banyak warga yang spontan keluar dari rumahnya dan ingin menengok tetangganya yang berteriak itu.
Ketika banyak orang di luar rumah itu, mereka juga menyaksikan suaminya yang tiba-tiba keluar rumah seperti orang ketakutan dengan menggunakan sepeda motor.
Korban, saat itu juga sudah mengalami penganiayaan bahkan, bajunya pun disebut sudah sobek-sobek.
"Saya keluar bersama warga lainnya melihat sudah jatuh di lantai, sekujur tubuhnya melepuh. Bahkan pakaiannya sobek-sobek seperti telanjang," ujarnya.
Melihat korban yang mengalami hal seperti itu, Endang sebagai Ketua RW di sana pun langsung mencari ambulans untuk membawanya ke rumah sakit.
Warga pun langsung menelepon kepolisian untuk memberitahu adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini.
"Saya pun berinisiatif bersama Pak RT menelepon desa untuk mengirimkan ambulans dan membawanya ke rumah sakit dan pihak berwajib untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Beradasarkan informasi yang dihimpun dari warga, diketahui bahwa AL merupakan warga negara asing (WNA) dan baru menjalin rumah tangga dengan korban selama dua bulan.
Dugaan sementara, AL melakukan hal itu karena motif cemburu.
Endang pun mengaku sejauh ini merasa bahwa hubungan AL dan korban baik-baik saja.
"Orangnya dikenal warga sini baik Neng Sarah mah, sudah cantik juga saleha, pokonya tak ada yang menduga akan berakhir seperti ini," katanya.
Pasalnya, ia tidak pernah mendengar cekcok diantara keduanya hingga hal tersebut menimpa korban.
Namun menurut keterangan Endang, suami korban memiliki sifat posesif kepada istrinya.
Ia bercerita, Sarah sering dilarang oleh suaminya bahkan untuk belanja ke warung dekat rumah.
Kapolsek Cianjur Kota Kompol A Suprijatna mengatakan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat.
"Jadi bukan termasuk KDRT. Ini adalah penganiayaan berat," katanya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Aniaya Istri Gunakan Air Keras, Seorang WNA Ditangkap Saat Kabur Melalui Bandara dan Tribun Jabar yang berjudul Baru Nikah Dua Bulan, Suami Siram Istri dengan Air Keras, Pelaku Warga Asing, Diduga Karena Cemburu