Terkini Daerah
Sosok Guru Wanita MTs Harapan Baru yang Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai, Terancam Hukuman 5 Tahun
Kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepada penanggungjawab kegiatan susur sungai MTs Harapan Baru, Ciamis, Jawa Barat.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepada penanggungjawab kegiatan susur sungai MTs Harapan Baru, Ciamis, Jawa Barat.
Dilansir oleh Kompas.com, tersangka tersebut diketahui berinisial R (41) yang merupakan guru wanita di sekolah tersebut.
Sebelumnya, MTs Harapan Baru melakukan kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur, Kampung Leuwi Ili, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (15/10/2021) lalu, namun berujung petaka, 11 siswa tewas.

Baca juga: Tewas saat Susur Sungai, Siswi MTs Tunjukkan Gelagat Aneh saat Bertemu Ayah Seminggu Sebelumnya
"Tersangkanya adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) asal Ciamis, sekaligus penanggung jawab acara tersebut," ujar Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Wahyu mengatakan, penyidik menemukan unsur tindak pidana berupa kelalaian panitia dalam melaksanakan acara yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.
Proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan.
Wahyu beralasan, kasus ini memerlukan proses ketelitian.
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan."
"Sebab, kejadian ini tidak diharapkan semua orang. Bentuknya kecelakaan yang timbul dari kelalaian," kata Wahyu.
Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan, guru atau penanggung jawab kegiatan seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.
Namun, perhitungan risiko akibat kejadian itu tidak diperhitungkan sebelum melaksanakan kegiatan.
Baca juga: Kejadian Aneh hingga Cerita Korban Selamat dari Insiden Susur Sungai, Warga Sempat Dapat Ikan Besar
"Setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," ujar Wahyu.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi.
"Kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Wahyu. (Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Perempuan Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs"