Terkini Daerah
Gadis 15 Tahun Dirudapaksa dan Diperas, sampai Ambil Uang Orangtua Jutaan agar Fotonya Tak Disebar
Seorang gadis berinisial I (15) asal Tulangbawang, Lampung menjadi korban rudapaksa oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook, berinisial K (18).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berinisial I (15) asal Tulangbawang, Lampung menjadi korban rudapaksa oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook, berinisial K (18).
Tak hanya dirudapaksa, korban juga diperas senilai Rp 5 juta oleh pelaku, dengan ancaman foto vulgarnya akan disebar.
Berikut fakta-fakta kasus pemuda rudapaksa dan peras remaja di Tulangbawang:
Baca juga: Detik-detik Remaja 17 Tahun Kepergok Rudapaksa Bocah SMP di Belitung, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi
Kronologi
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
Setelah saling berkenalan di media sosial, pelaku dan korban pun bertukar nomor telepon.
Kemudian keduanya pun sepakat menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Dalam perjalanannya, pelaku kerap melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Hingga satu waktu, pelaku K meminta korban mengirimkan foto vulgar via WhatsApp.
Karena alasan keduanya telah berpacaran, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Berbekal foto tersebut, pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu.
Keduanya pun sepakat bertemu pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB di depan sebuah SMP di wilayah Tulangbawang.
Setelah bertemu, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Bermodal foto vulgar korban, pelaku mengancam korban untuk mengikuti keinginannya.
Pelaku lalu merudapaksa korban di dalam mobil.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun memeras korban dengan ancaman yang sama.
Pelaku yang diketahui pemuda asal Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tersebut meminta uang tunai Rp 5 juta kepada korban.
Baca juga: Ada Motif Pemerasan, Video Asusila Garut Diduga Sengaja Disebarkan Pemeran Pria yang Kini Buron
"Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban. Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku," jelas Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021) dilansir dari Tribunlampung.co.id.
Karena merasa ketakutan, akhirnya korban mengajak pelaku ke rumahnya.
Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.
Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orangtuanya yang disimpan di dalam lemari.
Kemudian ia menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku lagi-lagi mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban kalau sampai perbuatannya diketahui orang.
Kecurigaan sang Ibu
AKP Sunaryo mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban curiga uang Rp 5 juta miliknya hilang.
"Jadi ibu kandung korban curiga uang tunai sebanyak Rp 5 juta miliknya yang disimpan di dalam lemari hilang," ungkap AKP Sunaryo.
Ibu korban lalu menanyakan perihal hilangnya uang korban kepada I.
"Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya," ungkap Kapolsek.
"Mirisnya, korban cerita ke ibunya kalau uang itu dikasih ke pelaku karena mengancam akan menyebar foto vulgar korban. Apalagi korban juga dirudapaksa pelaku," paparnya.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban naik pitam.
Kamis (2/9/2021), ibu kandung korban melapor ke Polsek Menggala.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
Baca juga: Kakek Penjual Mainan di Penjaringan Cabuli 8 Bocah, Ngaku Sayang Anak-anak saat Dicecar Pihak Korban
Ditangkap di Warung
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku K akhirnya diamankan polisi gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Pelaku K diamankan polisi pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” kata AKP Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunlampung.co.id/ Endra Zulkarnain)
Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ini Penyebab Aksi Pemuda Rudapaksa Gadis di Tulangbawang Terbongkar