Breaking News:

CPNS

Cek Ketentuan Nilai Kelulusan Akhir CPNS 2021, Simak Cara Menghitungnya

Simak pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Simak pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS. 

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Jenis-jenis Tes SKB CPNS 2021 Lengkap Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaanya

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pada pelaksanaan CPNS 2020, bobot SKD dan juga SKB sama dengan tahun ini, yakni 40% SKD dan 60% SKB.

Lalu bagaimana cara menghitung hasil akhir nilai SKD+SKB? Simak penjelasannya berikut, dikutip dari TribunSumsel:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)CPNS 2021CPNSSeleksi Kompetensi Bidang (SKB)Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved