Pembunuhan di Subang
Pengacara Danu Kembali Tegaskan Banpol Inisial U Bukan Fiktif: Ini Sangat Janggal
Perbedaan pendapat sempat terjadi antara pihak kepolisian, warga, kuasa hukum hingga kepala desa soal sosok Banpol inisial U.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menurut informasi yang dibeberkan oleh Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, pada Jumat (19/11/2021) ini akan ada sejumlah saksi yang dipanggil terkait pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Belum bisa dipastikan apakah info tersebut valid atau tidak.
Namun pada hari Jumat ini, kuasa hukum dari seorang saksi bernama Muhammad Ramdanu alias Danu (21) meminta agar polisi segera memeriksa sosok bantuan polisi (Banpol) berinisial U yang menyuruh Danu masuk ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kades Indra Bocorkan Update Kasus Pembunuhan Subang soal Saksi: Saya Juga agak Kaget
Baca juga: Yosef Sempat Bertingkah Aneh seusai Paksa Masuki TKP, Sebut-sebut Nama Amalia di Depan Keluarga
Permintaan ini disampaikan oleh Achmad Taufan Soedirjo selaku kuasa hukum Danu.
Dikutip dari TribunJabar.id, Taufan menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Danu bukanlah omong kosong.
"Oknum Banpol itu Fakta, dan jelas ini temuan penting yang harus di periksa dengan serius oleh kepolisian," jelasnya kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021).
Taufan menegaskan polisi sangat perlu melakukan pemeriksaan terhadap Banpol tersebut agar kasus ini terungkap sejelas-jelasnya.
"Jadi kalau sampai Banpol ini tidak diperiksa saya sangat menyayangkan mengingat kejadian ini sangat janggal," kata Taufan.
Walaupun terus mendesak polisi bertindak, Taufan menyampaikan masih percaya penuh kepada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini.
"Semua kita serahkan kepada kepolisian yang terpenting sudah kita sampaikan pada saat pemeriksaan Danu kepada penyidik," ujar Taufan.
Polisi Minta Tak Sembarang Percaya
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan oleh pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku disuruh oleh bantuan polisi (Banpol) untuk masuki tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Danu mengaku Banpol tersebut memintanya untuk membersihkan bak mandi yang diketahui digunakan oleh pelaku untuk membersihkan jasad kedua korban.
Mengenai pengakuan Danu ini, pihak kepolisian meminta agar publik tidak begitu saja percaya.
Dikutip dari TribunJabar.id, pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.