Breaking News:

Terkini Daerah

2 Kali Menduda, Tukang Becak Tega Berkali-kali Cabuli Anak Disabilitas, Korban sampai Hamil 2 Bulan

AS (41), seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, tega merudapaksa wanita penyandang disabilitas yang baru berusia 12 tahun.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi - AS (41), seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, tega merudapaksa wanita penyandang disabilitas yang baru berusia 12 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - AS (41), seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, tega merudapaksa wanita penyandang disabilitas yang baru berusia 12 tahun.

Bahkan, kini korban diketahui tengah hamil akibat perbuatan AS.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan AS sudah enam kali merudapaksa korban.

Korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Ipda Tri Wulandari kemudian menceritakan detik-detik AS merudapaksa korban.

Aksi pertama dilakukan AS seusai korban mengaji di sekitar rumahnya.

"Awalnya pas korban selesai ngaji itu dipanggil oleh pelaku. Terus, korban diajak ke gang sepi dekat kuburan di daerah Dukuh Kupang," kata Tri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2021).

"Kekerasan seksual selalu dilakukan di situ."

Baca juga: Detik-detik Remaja 17 Tahun Kepergok Rudapaksa Bocah SMP di Belitung, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi

Baca juga: Fakta Guru Rudapaksa Murid SMK di Flores, Ngaku Sudah Pacaran hingga Modus Pelaku

Aksi bejat itu dilakukan selama dua bulan berturut-turut, tepatnya sejak September 2021.

Menurut Tri, AS sudah enam kali merudapaksa korban.

Akibatnya, kini korban hamil delapan minggu.

"Sudah enam kali dan sekarang korban sedang hamil usia delapan minggu. Yang miris, korban usianya masih di bawah umur, masih 12 tahun," sambungnya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya telat menstruasi.

Selain itu, ibu korban juga kerap mendengar kabar bahwa anaknya beberapa kali diajak AS ke gang sepi.

"Akhirnya ibu korban ini tahu dan melaporkan kasus ini ke kepolisian," jelasnya.

Menurut Tri, pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.

Pelaku sempat dua kali membina rumah tangga, namun berakhir dengan perceraian.

Saat ditanya soal motif, pelaku mengaku merudapaksa korban demi menyalurkan nafsu.

"Dia (pelaku) senang saja. Karena dia pernah menikah sebanyak dua kali tetapi selalu bercerai. Gagal membangun rumah tangga," katanya.

"Karena sudah dua kali menikah, secara biologis dia membutuhkan hasratnya tersalurkan. Akhirnya dia mencari mangsa."

Baca juga: 2 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa, Ada 6 Orang Pelaku: Kakak, Paman, dan Kakek Terlibat

Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Remaja, Korban Dicegat saat Pulang Ngaji, Terbongkar setelah Melahirkan

Akibat perbuataannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Menurut Tri, kasus kekerasan seksual di Surabaya meningkat drastis selama masa pandemi Covid-19.

Bahkan, korban kekerasan seksual rata-rata merupakan anak di bawah umur.

"Tahun 2019 itu ada sekitar 65-70 kasus. Kemudian, tahun 2020 itu ada sekitar 100 sekian kasus. Nah, di tahun 2021 sampai bulan Oktober ini sudah 100 lebih, dan itu yang jadi korban rata-rata anak di bawah umur," tukasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Ini Setubuhi Gadis Disabilitas hingga Hamil 8 Minggu", dan "Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya Meningkat Selama Pandemi, Rata-rata Menimpa Anak di Bawah Umur"

Tags:
DudaDisabilitasTukang becakPencabulanKorbanrudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved