Breaking News:

Terkini Daerah

Pedofil di Lenteng Agung Paksa Bocah Laki-laki Berhubungan Sejenis di Depannya

Tak hanya mencabuli korbannya, banyak aksi keji lain yang dilakukan oleh pedofil di Lenteng Agung terhadap para korbannya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tampang pelaku pedofil yang mencabuli 14 anak laki-laki di Lenteng Agung saat ditampilkan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sampai saat ini sudah terdata ada 14 bocah laki-laki yang menjadi korban pencabulan pelaku pedofilia berinisial FM (29).

Pelaku yang kesehariannya merupakan pengajar freelance beraksi di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga akhirnya digerebek warga pada Senin (15/11/2021).

Setelah dilakukan pengusutan oleh polisi, banyak aksi keji yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.

Baca juga: Awalnya Ikut-ikutan, Kakek di Jaksel Cabuli 7 Bocah Perempuan dari Usia 4-14 Tahun

Baca juga: Pedofil Lenteng Agung Cabuli 15 Anak Laki-laki, Terbongkar saat Korban Banyak Tanya soal Alat Vital

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, pelaku diketahui melakukan pelecehan mulai dari menggerayangi korbannya hingga melakukan tindakan asusila sejenis.

Pelaku bahkan sempat memaksa para korbannya yang masih di bawah umur untuk berhubungan sesama jenis sambil ia tonton.

"Diminta saling berhubungan di hadapan dia," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Seorang korbannya bahkan dicabuli berkali-kali mulai dari Desember 2020 hingga November 2021.

Para korban kini terus didampingi oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pemulihan.

"Maka kami harap apabila ada korban lainnya agar melapor agar kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikis korban," ujar Kombes Azis.

FM kini dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Korban Banyak Tanya soal Alat Vital

Menurut keterangan ketua RT setempat, pelaku memaksa untuk melihat vital korbannya seusai memberikan korban voucher game.

"Di situ pelaku meminta untuk melihat apakah korban sudah sunat atau belum," ungkap T selaku ketua RT setempat, Selasa (16/11/2021).

Sejauh ini terungkap sudah ada 15 bocah laki-laki yang menjadi korban pencabulan F.

Dikutip dari TribunJakarta.com, kasus ini terbongkar ketika seorang korban cerita ke orangtuanya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
pedofilPelecehanBerhubungan BadanPencabulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved