Terkini Daerah
Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Rampok Pria Muda seusai Berbuat Asusila di Rusun, Suami Ikut Terlibat
Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Palembang berinisial HP (31) dan CA (21), seusai merampok seorang pria, MI (25).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Palembang berinisial HP (31) dan CA (21), seusai merampok seorang pria, MI (25).
Dilansir TribunWow.com, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus layanan seks.
Tak hanya HP dan CA, MJ (36) yang bertugas menyediakan tempat juga ikut diringkus polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan HP membawa kabur sepeda motor korban.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Korban bersama sejumlah temannya kemudian menemui CA untuk transaksi hubungan asusila.
Baca juga: Akting Jadi Pahlawan, Satpam dan Pembantu di Padang Rampok dan Bunuh Bosnya Sendiri
Baca juga: Demi Susul Istrinya, Pria di Palembang Rampok Neneknya yang Sakit: Tarik Paksa dari Leher Mbah
Berdasarkan kesepakatan itu, MI setuju membayar korban Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Korban dan CA kemudian menuju suatu rusun untuk melakukan hubungan asusila selama satu jam.
Namun, setelah melakukan hubungan asusila, CA meminta tambahan uang kepada korban.
Saat itu, korban tak menyanggupi permintaan CA.
Kesal, CA kemudian merampas ponsel korban dan akan mengembalikanya jika MI memberikan uang yang dimintanya.
Enggan ponselnya diambil, MI pun pergi menuju ATM untuk mengambil uang yang diminta CA.
“Karena tak ada uang, handphone korban lalu dirampas oleh CA. Korban kemudian keluar untuk mencari mesin ATM mengambil uang untuk menebus handphone yang diambil oleh pelaku,” kata Tri Wahyudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Saat ia kembali ke rusun, di sana sudah ada HP yang menunggunya.
Korban langsung ditodong menggunakan pisau.
Karena ketakutan, korban langsung berlari menyelamatkan diri.
Namun, ia meninggalkan sepeda motor yang kemudian dibawa kabur kedua pelaku.
Baca juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Ngaku Punya Bimbel CPNS, Pengacara Korban: Maling Jadi Rampok
Baca juga: Rampok dan Bunuh Wanita di Kaltim, Sopir Ini Juga Bohongi Polisi, Ngakunya Jadi Pacar Korban
Kompol Tri Wahyudi mengatakan polisi menangkap CA tak lama seusai kejadian.
"Pertama-tama anggota kita menangkap pelaku CA, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni pelaku HP dan MJ," ucapnya, dikutip dari SRIPOKU.com, Rabu (17/11/2021).
Saat melancarkan aksinya, ternyata CA dalam kondisi hamil enam bulan.
Bahkan, CA diketahui sudah memiliki dua anak hasil pernikahannya dengan HP.
Di hadapan polisi, HP mengaku meminta istrinya melayani hidung belang karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara selama lima tahun.
“Barang bukti pisau yang digunakan oleh tersangka juga sudah kami sita," tandasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Sripoku.com dengan judul Fakta Pasutri di Palembang Rampok Pria Usai Berbuat Asusila, Pelaku Beraksi Meski Sedang Hamil, dan Kompas.com dengan judul "Pasutri Rampok Pria Hidung Belang Saat Kencan Layanan Seks, Korban Diancam dan Hape Dirampas"