Cerita Selebriti
Farhat Abbas Ungkap Penyebab Olivia Nathania Langsung Dijemput Paksa Polisi: 3 Orang Itu Aktornya
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan menjadi tersangka karena kasus penipuan berkedok CPNS.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan menjadi tersangka karena kasus penipuan berkedok CPNS.
Olivia Nathania bahkan dijemput paksa oleh polisi dari kediamannya.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (17/11/2021), pengacara Farhat Abbas angkat bicara terkait penangkapan Olivia Nathania.

Baca juga: Babak Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Petugas Tambah 4 Tersangka, Termasuk Suami?
Farhat Abbas mengakui ada empat tersangka lain yang tercatut kasus penipuan berkedok CPNS.
Satu di antaranya adalah keponakan Nia Daniaty yang bernama Fiki.
"Kemarin kan ada penahan empat orang lagi, di mana salah satunya adalah keponakan dari Nia Daniaty bernama Fiki," ujar Farhat Abbas.
Selain itu Farhat Abbas mengatakan bahwa pihak Olivia Nathania sempat berupaya menunda waktu pemeriksaan.
Kendati demikian, pihak kepolisian menjemput paksa Olivia Nathania.
"Kemarin memang ada upaya untuk kita tunda satu minggu pemeriksaan," tutur Farhat Abbas.
"Tapi ternyata ada perubahan, ternyata dijemput, saya enggak tahu apakah prosesnya seperti ini, biasanya agak lain," tambahnya.
"Pihak Polda Metro Jaya membuat pengembangan-pengembangan yang begitu cepat," jelasnya.
Baca juga: Olivia Nathania Singgung Hubungan dengan Suami setelah Terlibat Kasus CPNS Bodong: Minta Doanya
Farhat Abbas menduga Olivia Nathania dijemput paksa karena kurang terbuka pada polisi.
"Saya lihat tidak terbukanya Olivia sehingga Polda ini harus mengambil satu tindakan, upaya paksa untuk memperkuat tuduhan dugaan itu," kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas berharap pihak kepolisian untuk menangkap dalang dari penipuan berkedok CPNS.
Menurut Farhat Abbas, ada tiga orang yang menjadi aktor utama penipuan tersebut, yakni Olivia Nathania, Agustin, dan Karno.