Terkini Daerah
Kronologi Petani Kopi Dibunuh 9 Rekannya lalu Jasad Dimasukkan ke Karung, Pelaku Punya Peran Berbeda
Polisi berhasil meringkus sembilan tersangka pembunuhan petani kopi asal Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, bernama Wagimin.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Jarot bertugas mengumpulkan para tersangka dan mengajak memukuli menggunakan kayu, menacari bambu dan ikut membuang jasad korban ke sungai.
Yurizal memukuli korban dengan menggunakan bambu, ikut menggotong, dan membuang korban yang sudah terbungkus karung ke sungai.
Baca juga: Pengacara Pernah Minta Yosef Jujur Bunuh Tuti dan Amalia atau Tidak, Ini Jawabannya
Baca juga: Spontan Bunuh Ibu Pakai Cangkul, Pria di Solok Mengadu ke Adik Keesokan Harinya, Ini Kata Polisi
Khotib menjadi orang pertama yang memukuli korban dengan menggunakan kayu kopi, ikut menggotong, lalu membuang korban ke sungai.
Sodiq juga ikut memukuli korban dengan menggunakan kayu, menggotong korban, serta membuang korban ke sungai.
"Berikutnya, Ehsan Irawan yang juga ikut memukuli korban dengan cara melempar kepala korban menggunakan jeriken 20 liter berisikan air, membawa tas korban, dan ikut membuang korban ke sungai," tutur Hadi.
Sunyoto berperan memberikan perintah kepada para tersangka agar korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
Jasad korban ditemukan lima kilometer dari lokasi kejadian.
Menurut Hadi, pembunuhan ini dipicu dendam lama satu dari sembilan pelaku terhadap korban.
“Motif pembunuhan ini adalah dendam lama salah satu pelaku sejak tahun 2018 lalu terkait lahan garapan kopi," ungkap Hadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Saat ditemukan, jasad korban sulit dikenali karena sudah membusuk dan tidak ditemukan identitas.
Namun, setelah melakukan tes DNA, polisi mengetahui korban adalah Wakidi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan sembilan pelaku kini sudah diringkus polisi.
Diduga para pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.
Karena perbuatannya, sembilan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Tewas, Petani yang Jenazahnya Ditemukan dalam Karung Diajak Ngobrol Santai oleh 9 Pembunuh", dan TribunLampung.co.id dengan judul Motif Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Petani Kopi di Lampung Barat