Terkini Daerah
Diceraikan dan Dipolisikan Suami Pemabuk, Istri di Karawang Masih Dimintai Harta Gono Gini
Suami di Karawang menyatakan bakal mencabut laporan polisinya jika sang istri mau menyerahkan separuh harta gono gini.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri Chan Yung Ching atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis berupa memarahi suaminya yang kerap mabuk, berjudi, hingga bermain wanita.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh pihak suaminya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021).
Sebelum persidangan, Valencya sempat didatangi oleh pengacara suaminya dan ditawari berdamai jika mau menyerahkan separuh harta gono gini.
Baca juga: Kronologi Duel Maut Kakak dan Adik Ipar di Riau, 1 Orang Tewas dan 1 Jadi Tahanan
Baca juga: Banpol di Kasus Subang Masih Misterius, Sosok yang Merasa Tahu Kejadiannya Enggan Bercerita
Dikutip dari TribunBekasi.com, Valencya menegaskan dirinya marah-marah lantaran sikap suaminya yang tak bertanggung jawab, di antaranya kerap judi, mabuk dan main perempuan.
"Ketika itu puncaknya saya kesal karena dia kan tidak pulang-pulang ke rumah," ujar Valencya, kepada TribunBekasi.com, pada Senin (15/11/2021).
Valencya mengatakan, tidak ada yang berlebihan ketika ia memarahi suaminya.
Namun masalah ini menjadi besar ketika sang suami menggugat cerai lalu melaporkan Valencya ke polisi.
"Saya tidak kuatnya setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan kepolisian ke saya dan keluarga," ungkap Valencya.
Seusai perceraian tersebut, pengacara sang suami mendatangi Valencya menawarkan solusi untuk mencabut laporan polisi.
"Dia laporkan saya intimidasi dengan pengacaranya datang ke rumah bypass. Dia tanya harta, saya jawab harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya sebagai ibu kan pasti ingin hibah ke anak-anak juga dibagi," terang dia.
Valencya menegaskan enggan membagi harta itu karena semua ia peroleh hasil kerja kerasnya sendiri.
Mediasi juga sempat dilakukan oleh pihak kepolisian namun sang suami tetap meminta agar Valencya menyerahkan separuh harta gono gini.
Sarankan Ibu-ibu agar Duduk Manis
Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.
Dikutip dari TribunBekasi.com, seusai persidangan selesai, Valencya diketahui masih terus menangis.
Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
""Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."
Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."
"Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," imbuh Valencya.
Dikutip dari TribunBekasi.com, jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
Baca juga: Yosef Balas Pernyataan Pengacara Yoris: Barang Itu sama Yoris, Bukan Saya
Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.
Hakim ketua kemudian meminta Valencya tenang.
"Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," ujar Hakim Ketua.
Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.
Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang, Dituntut Satu Tahun Penjara karena Marahi Suami Suka Mabuk, Valencya: Saya Marah Ada Sebabnya dan Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri