Breaking News:

CPNS

Berikut Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021 dan Catat Syarat dan Ketentuan Pelaksanaannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 pada Sabtu (13/11/2021).

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Berikut Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021 dan Catat Syarat dan Ketentuan Pelaksanaannya 

TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 pada Sabtu (13/11/2021).

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap kedua bisa dicek melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/ ataupun di instansi terkait.

Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta SKB, beserta kisi-kisi yang bisa dipelajarinya.

Baca juga: Cara Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap 1 Bakal Dimulai 15 November, Simak Kisi-kisi Materinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan terbaru pelaksanaan SKB CPNS 2021.

Aturan itu dimuat dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 November 2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen yang kemudian dipublikasikan di laman resmi bkn.go.id dan akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, pada 10 November 2021.

Tertulis di caption bahwa tes SKB CPNS akan dilaksanakan mulai tanggal 15 November 2021.

"Merujuk Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021." tulis caption akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNSPPPK Non GuruSeleksi Kompetensi Dasar (SKD)Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved