Breaking News:

Terkini Daerah

Mengaku Pertama Kali Peras Pengendara, Bripka PK Kini Jadi Tersangka dengan Bukti Rp 200 Ribu

Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji, pelaku tetap berbuat salah dan harus ditindak tegas. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Medan/Goklas Wisely
Polisi yang viral memeras warga di Dr. Mansyur berinisial PK akhirnya tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Bripka PK, oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan di Medan, Sumatera Utara kini terancam dipidanakan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Meski ia mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, menurut Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji, menyebut bahwa pelaku tetap berbuat salah dan harus ditindak tegas. 

"Tapi kita tidak perduli (berapa kali PK melakukan pemerasan), yang jelas sudah ada korban dan perbuatannya," katanya di Mapolres Medan, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Sosok Bripka JA, Oknum Polisi Pelaku Perampokan di Medan, Viral Mohon Ampun saat Diamuk Massa

Baca juga: Viral Oknum Polisi Diamuk Warga, Kapolda Sumut Bongkar Modus Pelaku: Memeras Masyarakat

Hal ini bermula ketika Bripka PK ditangkap oleh sejumlah massa saat tengah melakukan pemerasan dengan modus tilang di Medan

Saat itu dia dibawa ke poskamling karena dianggap polisi gadungan dan nyaris diamuk massa. 

Setelah kejadian itu, tim dari Polres Medan dan Propam Polres Medan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. 

Hasilnya, Bripka PK terbukti melakukan pemerasan dengan barang bukti uang senilai Rp 200 ribu.

"Dari kejadian (11 November 2021) tersebut, ditemukan uang Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu. Beserta STNK kendaraan dari korban," tambahnya.

Saat itu pelaku memberhentikan kendaraan korban seperti sedang melakukan razia. 

Baca juga: Bukannya Dibawa ke Kantor, Uang Rp 650 Juta Bukti Penggeledahan Ini Justru Diembat 5 Oknum Polisi

Pelaku yang tidak membawa SIM dan takut motornya ditahan lalu hendak memberikan uang itu kepada pelaku. 

Saat akan memberikan uang tersebut, tiba-tiba ada warga yang meneriakinya dan mengira Bripka PK adalah seorang polisi gadungan. 

Ia kemudian dibawa ke poskamling setempat dan hendak diamuk massa hingga tim Propam datang ke lokasi dan menjemputnya.

Video saat-saat di pos kamling pun kemudian viral di media sosial.

Ada pun PK rupanya bertugas di Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua.

Kini, ia telah ditetapkan jadi tersangka.

Irsan mengatakan berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan saksi - saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.

"Kita tidak akan bermain - main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.

"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.

Bikin Kapolda Marah

Sebelumnya, Hal ini juga turut mendapat atensi langsung dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Ia langsung mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus viral oknum Polisi yang melakukan pemerasan terhadap pengendara wanita. 

Malu dengan anggotanya, ia juga memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya yang merugikan masyarakat.

"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," katanya.

"Saya bilang itu memeras ya, memeras masyarakat dengan modus dia (warga) melakukan pelanggaran," ujarnya di Makopolrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).

Panca juga menegaskan bahwa oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.

Kali ini dia mengatakan tidak akan segan-segan mencopot anggotanya dari kepolisian jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum. 

Menurutnya hal itu bisa mencederai nama organisasi dan membuat polisi lain kena imbasnya.

"Masih banyak Polisi orang - orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," tegasnya.

"Saya akan menindak tegas anggota yang bersalah dan tidak segan- segan mem-PTDH-nya (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)." (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul BRIPKA PK Ngaku Baru Pertama Kali Peras Warga, Waka Polrestabes: Sudah Ada Korban dan Bukti dan Polisi yang Peras Warga di Medan Diproses Pidana dan Diancam Sembilan Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Kasus PemerasanPemerasanOknum polisiMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved