Terkini Daerah
Wanita di Karawang Langsung Nangis Dituntut 1 Tahun Penjara seusai Marahi Suami yang Gemar Mabuk
Seorang ibu asal Karawang, Jawa Barat, berinisial V (45), terancam satu tahun hukuman penjara seusai memarahi suaminya yang gemar mabuk-mabukan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
WARTAKOTAlive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, menurut Glendy CYC juga diusir dari rumah.
Hal tersebut membuat kondisi psikis CYC terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul SEDIH, Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Gemar Mabuk, dan "Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan"
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI