Breaking News:

CPNS

Cek Pembagian Sesi Tes SKB CPNS 2021 dan Aturan saat Ujian yang Wajib Peserta Patuhi

Berikut ini penjelasan terkait jadwal, sesi, dan aturan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap I.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021).  Berikut ini penjelasan terkait jadwal, sesi, dan aturan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap I 

3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

5. Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN sebagaimana yang sudah ditentukan.

6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client sebagaimana terlampir dalam surat ini.

8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

11. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2021CPNSSeleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved