Terkini Daerah
Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk: Saksi Kita Diabaikan
Seorang istri di Karawang, Jawa Barat dituntut satu tahun penjara lantaran telah memarahi suaminya yang mabuk.
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris. Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.
"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya. Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan," kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Suami Mabuk Lalu Istri Marah, Malah Dipindana' Ucap Valencya Nangis Seusai Dituntut 1 Tahun Penjara