Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Adik Bibi Andriansyah Yakin Sopir Vanessa Angel Ngantuk saat Nyetir: Pasti Mengutuk Dirinya Sendiri

Sang sopir bernama Tubagus Joddy dinyatakan melakukan kelalaian saat mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel.

Kolase Instagram Tubagus Joddy/Vanessa Angel
Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (kiri) - Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah (kanan). 

Tubagus Joddy mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dengan kecepatan 130 Km/Jam.

Tubagus Joddy dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal yang sudah tertera pada rambu-rambu di Tol Jombang.

Mobil naas yang diketahui membawa lima penumpang, dua diantaranya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, suaminya, Kamis (4/11/2021). Saat mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, body mobil tersebut terlihat hancur. Vanessa Angel dan suaminya diketahui meninggal dunia.
Mobil naas yang diketahui membawa lima penumpang, dua diantaranya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, suaminya, Kamis (4/11/2021). Saat mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, body mobil tersebut terlihat hancur. Vanessa Angel dan suaminya diketahui meninggal dunia. (WARTAKOTAlive.com/Istimewa)

Baca juga: Pihak Vanessa Angel Protes Tubagus Joddy Hanya Terancam 6 Tahun Penjara, Tuntut Pasal Berlapis

"Kecepatannya telah dihitung oleh penyidik, pada saat terjadinya titik tumbuk adalah 130 Km/Jam," ujar Kombel Pol Latif Usman.

"Sedangkan di ruas jalan tersebut itu rambu-rambu terpasang 80 Km/Jam," tambahnya.

"Oleh sebab itu inilah yang betul-betul harus diperhatikan masyarakat," jelasnya.

Tak behenti di situ saja, Tubagus Joddy sempat menelepon orangtuanya sambil mengemudi.

Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.

"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.

Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Latif Usman berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran dari kecelakaan Vanessa Angel tersebut.

"Tolong kepada masyarakat ini menjadi pembelajaran bahwa apabila kita dalam mengemudi yang sudah diketahui bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main," ujar Kombes Pol Latif Usman.

"Di 311 ayat 5, apabila orangnya meninggal dunia ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Vanessa Angel dan Suami Meninggal DuniaVanessa AngelBibi AndriansyahTubagus JoddyFrans Faisal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved