Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Adik Bibi Andriansyah Yakin Sopir Vanessa Angel Ngantuk saat Nyetir: Pasti Mengutuk Dirinya Sendiri
Sang sopir bernama Tubagus Joddy dinyatakan melakukan kelalaian saat mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Rekarinta Vintoko
Tubagus Joddy mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dengan kecepatan 130 Km/Jam.
Tubagus Joddy dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal yang sudah tertera pada rambu-rambu di Tol Jombang.

Baca juga: Pihak Vanessa Angel Protes Tubagus Joddy Hanya Terancam 6 Tahun Penjara, Tuntut Pasal Berlapis
"Kecepatannya telah dihitung oleh penyidik, pada saat terjadinya titik tumbuk adalah 130 Km/Jam," ujar Kombel Pol Latif Usman.
"Sedangkan di ruas jalan tersebut itu rambu-rambu terpasang 80 Km/Jam," tambahnya.
"Oleh sebab itu inilah yang betul-betul harus diperhatikan masyarakat," jelasnya.
Tak behenti di situ saja, Tubagus Joddy sempat menelepon orangtuanya sambil mengemudi.
Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.
"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.
Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Latif Usman berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran dari kecelakaan Vanessa Angel tersebut.
"Tolong kepada masyarakat ini menjadi pembelajaran bahwa apabila kita dalam mengemudi yang sudah diketahui bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main," ujar Kombes Pol Latif Usman.
"Di 311 ayat 5, apabila orangnya meninggal dunia ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya.(TribunWow.com)