Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Berharap Polisi Ungkap Kasus Subang dalam 2 Minggu, Yosef Paparkan Sejumlah Alasan

Sebagai suami dan ayah korban, Yosef berharap kepada pihak polisi agar bisa segera mengungkap kasus ini. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Yosef dan sejumlah pengacaranya, termasuk Rohman Hidayat di Subang, Jumat (12/11/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Hingga hampir tiga bulan penyelidikan, polisi masih belum bisa mengungkap kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Subang, Jawa Barat. 

Sebagai suami dan ayah korban, Yosef berharap kepada pihak polisi agar bisa segera mengungkap kasus ini. 

"Pak Yosef menyampaikan kepada saya, sebentar lagi memasuki hari ke-100 meninggalnya istri sama anaknya, kita terutama Pak Yosef berharap sebelum memasuki hari ke-100 kasusnya sudah terungkap," ucap Pengacara Yosef, Rohman Hidayat di Subang, Jumat (12/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Yoris Laporkan Yosef dan Adiknya karena Masuk TKP Kasus Subang, Kades Jalancagak Geregetan

Baca juga: Tak Hanya Kasus Subang, Misteri Pembunuhan Tukang Cilok di Indramayu Sudah 109 Hari Belum Terungkap

Sejak ditemukannya kedua jasad korban pada Rabu (18/8/2021), kasus tersebut sudah 85 hari dalam penyelidikan. 

Artinya ada 15 hari lagi menuju 100 hari yang diharapkan Yosef.

Yosef pun dinilai memiliki sejumlah alasan terkait harapannya itu. 

Rohman menyebutkan alasan Yosef terutama terkait masalah tenaga, pikiran, dan materi yang terkuras habis dalam masa penyelidikan ini. 

"Karena mau bagaimana pun tentunya ini menguras waktu, pikiran, tenaga, materil dan imateril ini yang kita harapkan kepada polisi untuk segera menetapkan tersangka," katanya.

Yosef sendiri di sini berstatus saksi sama dengan 54 saksi lainnya. 

Namun, di antara 54 saksi lain, Yosef merupakan orang yang paling banyak diperiksa kepolisian. 

Terhitung sejak pemeriksaan terakhir, ia sudah 15 kali dipanggil penyidik sebagai saksi. 

Baca juga: Diragukan Polisi, Benarkah Ada Oknum Banpol yang Masuk TKP Kasus Subang? Simak Kesaksian dari Warga

Di tengah kasus yang diwarnai banyak polemik ini, Rohman menyampaikan bahwa ia berharap ada akhir yang baik, yang bisa diberikan polisi. 

"Pada proses hukum itu merujuk kepada dua hal, kepastian hukum dan keadilan itu ending yang sangat kami harapkan," ujar Rohman.

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut. 

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. 

Disebut Masuk TKP

Terakhir, Yoris dan Danu diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Subang, Rabu (10/11/2021). 

Dalam pemeriksaan tersebut Yoris memberi kesaksian bahwa dirinya mengetahui Yosef dan adiknya, Mulyana juga masuk ke TKP kasus Subang yang merupakan rumah tinggal Yosef, sehari setelah kejadian. 

"Tadi juga Yoris sudah menyampaikan dalam keterangannya bahwa di tanggal 19 itu bukan hanya Danu yang masuk TKP kasus Subang, tapi ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana yang masuk TKP," kata Pengacara Yoris dan Danu , Achmad Taufan Soedirjo, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Youtube Heri Susanto.

Kesaksian Yoris merupakan buntut panjang atas polemik masuknya Danu dan banpok ke TKP kasus Subang di hari yang sama dengan Yosef, yaitu pada Kamis (19/8/2021), sehari setelah jasad korban ditemukan. 

Mendengar kesaksian Danu yang baru disampaikan dua bulan setelah penyelidikan kasus Subang, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat ingin agar Danu dan banpol dijadikan tersangka karena melanggar pasal KUH Pidana Pasal 221. 

Kini tuduhan itu berbalik kepada Yosef, namun, Achmad mengaku tidak ingin gegabah dan meminta pihak lain melakukan hal yang sama. 

"Makanya kalau ada statemen dari Pengacara Pak Yosef ya, yang meminta segera banpol dan Danu dijadikan tersangka terlalu berlebihan," jelasnya. 

Danu diketahui masuk TKP sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain masuk ke TKP kasus Subang, Danu diketahui menguras bak mandi karena diminta banpol yang saat itu dikiranya adalah polisi yang berwenang. 

Dia di sana juga menemukan gunting dan cutter, yang tidak dijadikan barang bukti oleh polisi. 

Ada dugaan, kamar mandi itu merupakan tempat pelaku memandikan jasad korban sebelum dimasukkan ke bagasi mobil Alphard. 

Sedangkan, Yosef dan adiknya dilaporkan Yoris masuk ke TKP pada pukul 16.00 WIB. 

Selain masuk, Yosef bahkan dikatakan mengambil sesuatu dari rumahnya itu. 

Yoris tidak mengatakan dengan jelas barang apa yang dimaksud, namun, Achmad ingin itu didalami oleh kepolisian.

"Dan di situ dalam keterangan Yoris disampaikan juga ada bawang yang dibawa sama Pak Yosef, nah ini kan mesti kita, mesti ditindak lanjuti sama penyidik, kita serahkan sama penyidik, katanya. 

Kini Achmad membandingkan Danu dan Yosef.

Menurut Achmad, Danu lebih bisa dibenarkan karena masuk TKP kasus Subang karena disuruh orang yang dikiranya adalah polisi. 

Sedangkan Yosef belum diketahui apa maksudnya masuk ke TKP yang masih digaris polisi. 

"Tanggal 19 itu kejadian Danu masuk ke TKP itu murni diminta oleh banpol, yang buka pintunya banpol, yang bawa kuncinya banpol," katanya.

Namun, hal itu telah dibantah oleh kuasa hukum Yosef dan disampaikan bahwa Yosef ke TKP atas seizin polisi dan didampingi oleh petugas. 

Alasannya adalah mengambil kucing peliharaan dan mobil Yaris yang ada di TKP dan dalam kondisi tidak terkunci. 

Adapun barang yang dimaksud Yoris diambil Yosef adalah paket yang baru sampai di kediamannya. 

Paket itu juga tidak berada di dalam rumah yang jadi TKP kasus Subang

Simak keterangan Achmad dalam video berikut:

(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul 85 Hari Kasus Subang Pelaku Masih Jadi Misteri, Yosef Desak Polisi Ungkap Sebelum Hari ke-100

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangYosefTutiAmalia Mustika RatuDanuYorisRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved