Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Bantah Narasi Sopir Vanessa Angel Baru Bisa Nyetir, Adik Bibi Andriansyah: Dia Itu Editor YouTube

Frans Faisal, adik mendiang Bibi Andriansyah membantah bahwa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy baru bisa mengendarai mobil.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Capture YouTube Intens Investigasi
Adik tertua Bibi Andriansyah, Frans Faisal, buka suara terkait kecelakaan kakaknya dan Vanessa Angel, Jumat (12/11/2021). Frans Faisal menuturkan tentang sosok Tubagus Joddy yang sopiri mobil Vanessa Angel saat kecelakaan. 

Pernyataan adik Bibi ini sekaligus membantah kabar yang menyebut Joddy baru bisa menyetir.

Pasalnya, menurut Frans, Tubagus Joddy sering menyetir saat ke Bali ataupun Surabaya.

"Biasanya ganti-gantian sama Abangku buat ke Surabaya."

"Abangku kan orangnya tipe menikmati, padahal mereka bisa saja naik pesawat," ujarnya.

"Sudah lama dia bisa bawa mobil, sering juga ke Bali-Jakarta, sering juga Surabaya-Jakarta, jadi pengalamannya sudah cukup menurutku," ungkap Frans.

Baca juga: Seminggu Mimpi Didatangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, sang Adik: Enggak Punya Firasat

Joddy Sempat Telpon Orangtua

Status Tubagus Joddy naik menjadi tersangka pada Rabu (10/11/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa dan Bibi itu dijerat pasal berlapis.

Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip TribunWow.com dari Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).

Setelah kondisinya pulih hingga ditetapkan sebagai tersangka, Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.

"Hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," ujar Gatot.

Di sisi lain, polisi juga masih mendalami mengenai fakta-fakta terkait sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Vanessa AngelBibi AndriansyahTubagus JoddyFrans FaisalYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved